youngster.id - Layanan uang elektronik (e-Money) syariah pertama di Indonesia resmi hadir. Ini terjadi setelah TrueMoney memperoleh sertifikasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai penyelenggara e-Money syariah.
Penyerahan sertifikat e-Money syariah dilakukan dan dihadiri langsung oleh Ketua Umum MUI, KH Ma’ruf Amin; Lukmanul Hakim, Direktur LPPOM MUI; Joedi Wisoeda, CEO TrueMoney Witami; Geert Warlop, Direktur True Money International; Habib Helmi Baharum, Komisaris Witami Tunai; Hendarin Sukarmadji, Komisaris True Money Witami, dan Ian Frederick, Managing Director True Money Witami.
“Kami harap masyarakat Indonesia dapat memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya, terlebih dengan adanya sertifikasi dari MUI yang menjamin layanan ini aman, terpercaya, dan syari’i,” ujar Habib Helmi.
TrueMoney dapat digunakan untuk layanan beli pulsa dan Payment Point Online Bank (PPOB), pembayaran tur perjalanan, transfer dana, hingga tarik tunai. Layanan ini juga telah mengadopsi teknologi EDC, aplikasi smartphone, dan website untuk mempermudah transaksi online.
TrueMoney berencana menggaet lembaga remiten asing guna menjaring pengguna uang elektronik di Asia Tenggara untuk memperluas penggunaan transfer uang dan tarik tunai ke semua bank komersil dan Kantor Pos Indonesia.
“Demi mendorong sektor ekonomi syariah di dalam negeri, kami fokus untuk mengembangkan pengelolaan dana-dana keagamaan secara lebih produktif dan profesional,” ujar Joedi Wisuda, CEO TrueMoney Witami, dalam keterangan resminya, Senin (28/3/2016).
Kehadiran TrueMoney di Indonesia melengkapi ekspansinya di 5 negara lainnya, yaitu Thailand, Vietnam, Kamboja, Myanmar, dan Filipina. TrueMoney beroperasi di bawah naungan PT Witami Tunai Mandiri, dan diinisasi oleh Komisarisnya, Habib Helmi Baharum.
“Saat ini LPPOM MUI telah memiliki aplikasi smartphone Siap Halal. Dengan mengintegrasikan metode pembayaran lewat TrueMoney Witami Syariah, ini akan membuat pengembangan potensi-potensi usaha mikro lebih mudah. Khususnya bagi UKM binaan untuk pengajuan sertifikasi syariah dan e-Commerce,” ujar Helmi.
Discussion about this post