youngster.id - Dengan menempatkan keselamatan Wajib Pajak (WP) di tengah pandemi Covid-19. Direktorat Jenderal Pajak menghimbau untuk seluruh WP melakukan pengurusan pajak secara online dari rumah melalui DJP Online atau Application Service Provider (ASP). Salah satunya adalah aplikasi Klikpajak dari Mekari yang menjadi mitra resmi ASP Dirjen Pajak.
Standie Nagadi, VP Marketing Mekari, menjelaskan, masa pandemi saat ini memang membatasi kita untuk bepergian jauh dan bertemu tatap muka dengan orang lain kecuali hal yang sangat penting.
“Momen ini menjadi krusial bagi kami untuk kembali menggerakkan masyarakat bahwa meskipun KPP ditutup, tetapi pengurusan pajak dapat dilakukan secara online melalui DJP Online ataupun ASP resmi seperti Klikpajak.”ujar Standie.
Dia memaparkan, WP kini sangat dimudahkan untuk membayar pajak tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sejak beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal Pajak telah memiliki sistem bernama e-Billing guna membayar pajak secara online.
Sistem e-Billing tentunya berbeda dengan sistem terdahulu, dimana para wajib pajak membayar pajak secara manual dengan media Surat Setoran Pajak (SPP). Dengan e-Billing, pajak dibayarkan secara online.
Namun, sebelum membayar wajib pajak terlebih dahulu membuat kode billing atau ID Billing sebagai portal pembayaran pajak. Untuk membuat ID Billing tidak perlu repot karena bisa didapat di Klikpajak. WP dapat langsung membuat kode billing dari berbagai jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS). Seluruh ID Billing ini akan langsung disimpan secara aman di Klikpajak melalui fitur Arsip Pajak. Jadi tidak perlu repot mencari, semua sudah tersimpan aman dan rapi di Klikpajak.
Bagi pemilik usaha yang sudah termasuk dalam PKP atau Pengusaha Kena Pajak, Anda diwajibkan membuat faktur pajak setiap tahunnya sebagai bukti bahwa PKP yang bersangkutan telah memungut pajak dari setiap transaksi yang melibatkan penyerahan BKP (benda kena pajak) atau jasa kena pajak.
Faktur pajak yang terbit selama masa pemungutan PPN (Pajak pertambahan nilai) nantinya akan dilaporkan kedalam bentuk laporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan). Ini sebagai tanda bahwa pengusaha telah membayar pajak usahanya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kini tak perlu repot lagi dalam membuat faktur pajak karena sepenuhnya bisa dilakukan lewat online, yaitu melalui situs Ditjen Pajak. Yang paling penting adalah Anda sudah memiliki sertifikat pajak, Nomor Seri Faktur Pajak, dan perangkat komputer yang terhubung dengan internet.
Selain itu, Klikpajak sebagai aplikasi perpajakan dapat membantu Anda membuat dan mengelola e-Faktur dengan lebih mudah. Sehingga proses buat, bayar, hingga lapor pajak dapat dilakukan melalui satu aplikasi, yaitu Klikpajak.
Pemerintah pun memberikan kebijakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi terutama dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019, diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.
Sedangkan untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh Wajib Pajak diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
FAHRUL ANWAR
Discussion about this post