youngster.id - PT Lunaria Annua Teknologi dengan platform KoinWorks mengincar penyaluran pinjaman kepada sektor Usaha Kecil Mikro (UKM) yang berada di e-commerce sepanjang 2021.CEO & Co Founder KoinWorks Benedicto Haryono menjelaskan potensi penyaluran untuk segmen tersebut besar selama pandemi. Segmen peminjam dari merchant atau online seller e-commerce juga merupakan salah satu spesialisasi KoinP2P. Sebanyak sekitar 70 persen dari 172 ribu borrowers saat ini merupakan UKM digital di segmen tersebut.
“Walaupun memang secara porsi angka penyaluran, segmen ini mengambil sekitar 15 persen dari total penyaluran karena nominal pinjaman yang diajukan biasanya lebih kecil dibandingkan dengan segmen kategori UKM atau bisnis skala besar, angka tersebut tentunya masih dapat membuktikan bagaimana bahkan di masa pandemi, UKM segmen e-commerce masih dapat memperoleh alternatif pendanaan yang mudah melalui pendanaan KoinBisnis di platform KoinWorks,” jelas Bendicto dalam keterangan pers, Kamis (7/1/2021).
Ia mengatakan sehatnya performa UKM di segmen e-commerce dapat dilihat dari peningkatan permintaan pinjaman yang selalu tercatat naik hingga 52% setiap mendekati tanggal-tanggal perayaan atau big campaign tertentu seperti harbolnas.
Menurutnya, pertumbuhan transaksi juga masih terus tercatat di berbagai kategori penjualan UKM e-commerce selama masa pandemi dengan rata-rata pertumbuhan transaksi mulai dari 12 persen sampai 53%.
“Kami percaya pembiayaan yang KoinP2P salurkan ke segmen e-commerce dan beberapa segmen pilihan lain akan memiliki performa yang positif di 2021,” ujarnya.
Oleh karena itu, untuk dapat terus memenuhi kebutuhan dari ratusan ribu merchant e-commerce peminjam KoinP2P, tahun ini KoinWorks berencana untuk mengeratkan kerja sama dan menargetkan pertumbuhan penyaluran pinjaman kepada UKM merchant e-commerce hingga tiga kali lipat.
“Harapannya melalui penyaluran pendanaan tersebut, UKM Indonesia dapat lebih cepat dan leluasa dalam mengembangkan usahanya di 2021 ini,” jelasnya.
STEVY WIDIA
Discussion about this post