Kominfo Blokir 7.089 Fintech Ilegal di Platform Digital

Pinjol Ilegal

OJK Minta Bank Blokir 85 Rekening Pinjol Ilegal (Foto: ilustrasi/istimewa)

youngster.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melakukan pemblokiran terhadap 7.089 fintech ilegal di berbagai platform digital sejak 2017 hingga 9 Desember 2022.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, mengatakan penanganan pinjaman online (Pinjol) ilegal di ruang digital ini dilakukan bersama Satgas Waspada Investasi (SWI).

“Ada 7.089 fintech ilegal di berbagai platform digital ini berupa konten fintech ilegal di media sosial, file-sharing, ataupun aplikasi fintech tanpa izin,” kata Johnny dikutip dari laman Kemenkominfo, Kamis (15/12/2022).

Johnny mengklaim pihaknya memiliki surveilance system baik alphabetic maupun numerical yang terus bekerja non-stop untuk mengawasi ruang digital agar digunakan sebagaimana mestinya.

Selain melakukan pemantauan, dia mengungkapkan pihaknya juga terus mendorong pertumbuhan fintech di Indonesia dengan menghadirkan ekosistem digital yang kondusif melalui berbagai kebijakan.

“Di samping penggelaran ICT infrastructre upstream dan Infrastruktur TIK hilir, kita juga melakukan penanganan berbagai konten fintech yang melanggar peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

 

STEVY WIDIA

Exit mobile version