KOTRA Jakarta Fasilitasi Perdagangan Indonesia – Korea

Korea Trade-Investment Promotion Agency (KOTRA) Jakarta, melalui program FTA Support Center, siap memasilitasi dan memberikan pelayanan edukasi serta pendampingan kepada pelaku usaha Indonesia yang ingin melakukan perdagangan dengan Korea Selatan (Foto: Istimewa/youngster.id)

youngster.id - Perdagangan internasional mesti dilakukan antarnegara atas dasar kesepakatan bersama. Untuk itu, Korea Trade-Investment Promotion Agency (KOTRA) Jakarta, melalui program FTA Support Center, siap memasilitasi dan memberikan pelayanan edukasi serta pendampingan kepada pelaku usaha Indonesia yang ingin melakukan perdagangan dengan Korea Selatan.

FTA Support Center KOTRA Jakarta merupakan salah satu divisi di KOTRA yang aktif dalam memberikan informasi dan konsultasi gratis terkait implementasi perjanjian perdagangan Free Trade Agreement (FTA) antara Indonesia dan Korea.

Sebelumnya, Korea dan Indonesia, bersama dengan negara-negara ASEAN lainnya, telah memiliki perjanjian perdagangan ASEAN-Korea FTA. Lalu, pada 18 Desember 2020 lalu ditandatangani Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Korea Selatan (Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement/IK CEPA).

Menurut Lee Jongyoon, Director General KOTRA Jakarta, IK CEPA merupakan perjanjian perdagangan yang lebih komprehensif jika dibandingkan dengan FTA, yang mencakup perdagangan barang, jasa, investasi, dan kerja sama ekonomi lainnya.

“Perjanjian kerja sama ini semakin membuka lebar peluang pelaku usaha atau distributor untuk menilik produk-produk dari Korea Selatan, yang juga semakin diminati oleh masyarakat Indonesia. D55an tidak menutup kemungkinan produk Indonesia juga dapat menjadi komoditas ekspor ke Korea Selatan,” ujar Lee Jongyoon dalam keterangan persnya, Kamis (30/12/2020).

Demi tercapainya implementasi yang optimal dari perjanjian dagang tersebut, KOTRA Jakarta melalui FTA Support Center memberikan pelayanan konsultasi dan pendampingan kepada para pelaku usaha, salah satunya yaitu dengan menyiapkan booth konsultasi di hampir semua acara Misi Dagang (Trade Mission) maupun pameran yang diselenggarakan oleh KOTRA.

Selain itu, KOTRA juga akan memberikan beragam fasilitas dan layanan kepada masyarakat dan atau pengusaha UMKM Indonesia, tidak hanya terkait dengan AKFTA, namun juga IKCEPA.

Adapun fasilitas dan layanan yang diberikan oleh KOTRA Jakarta berupa, pengenalan beragam produk dari manufaktur-manufaktur mitra KOTRA; pemberian konsultasi terhadap aturan ekspor dan impor Korea-Indonesia; serta pendampingan dalam hal kepabeanan dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk transaksi impor barang dari Korea Selatan, seperti Form AK atau Surat Keterangan Asal Barang. Form AK memungkinkan pelaku usaha mendapatkan penurunan tarif bea masuk bahkan sampai 0% di negara tujuan ekspor. Hal ini nantinya akan membuat produk yang memiliki daya saing harga yang kompetitif.

“Dengan kata lain pelaku usaha Indonesia yang mengimpor produk-produk dari Korea Selatan bisa mendapatkan keringanan Bea Masuk, yang pastinya berdampak pada keuntungan yang lebih. Di sinilah peran FTA Support Center KOTRA untuk membantu dan mempermudah dalam proses impor produk dari Korea Selatan” tutup Jongyoon.

Sebagai informasi, KOTRA merupakan sebuah organisasi di bawah Kementerian Perdagangan, Industri, dan Energi Korea Selatan yang bertugas untuk mempromosikan perdagangan dan investasi Korea. Saat ini KOTRA memiliki lebih dari 120 kantor representatif di 86 negara di seluruh dunia. KOTRA mendirikan kantor cabang di Jakarta pada tahun 1966 dan menjalankan tugas misi perdagangan dan investasi dibawah naungan Kedutaan Besar Republik Korea di Indonesia.

 

FAHRUL ANWAR

Exit mobile version