Kualitas Tenaga Kerja Indonesia Masih Tinggi

tenaga kerja bidang teknologi

JobStreet Dukung Lulusan GCC Terjun ke Dunia Kerja Bidang Teknologi (Foto : Ilustrasi)

youngster.id - Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dikhawatirkan akan menjadi pintu masuk serbuan pekerja asing.  Namun, Pemerintah terus meyakinkan bahwa kecemasan itu tak perlu terjadi. Bahkan kualitas tenaga kerja Indonesia dinilai masih diatas negara lain di ASEAN.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Binapenta Kemenaker) Herry Sudarmanto mengatakan angka tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia sepanjang tahun ini tak banyak.  Hingga 31 Maret, TKA dari kawasan ASEAN baru mencapai 4 ribu. Yang paling banyak adalah tenaga kerja dari Malaysia sebanyak 1.419 orang dan Philippina 1.048 orang.

‘’Anggapan bahwa MEA itu membuat serbuan pekerja asing itu tidak benar. Karena secara regulasi, pemerintah masih melakukan proteksi terhadap profesi-profesi mayoritas di Indonesia. Selain delapan profesi MRA, hanya yang tingkat pakar atau managerial yang boleh diisi tenaga asing,’’ kata Herry belum lama ini di Jakarta.

Sebaliknya, lanjut dia, Masyarakat Indonesia yang justru mendapatkan kesempatan untuk berkarir di negara lain. Saat ini, terdapat 1.073.485 TKI yang bekerja di bidang pariwisata dalam regional Asia Tenggara.

’’Masyarakat tak perlu paranoid. Penduduk Singapura hanya 5 juta jiwa. Hampir sama seperti penduduk Jakarta Selatan kira. Untuk Myanmar, saya kira kualitas tenaga kerja kita di atas mereka,’’ tambah Herry.

Sesungguhnya tidak semua profesi terbuka bagi masyarakat regional. Apalagi, baru satu profesi yang sudah mendapatkan pangakuan dari dari daftar delapan bidang mutual recognition agrement (MRA). Profesi yang dibebaskan dalam MEA baru tenaga sektor pariwisata. Sedangkan, tujuh profesi lain masih dalam proses negosiasi untuk mendapatkan kondisi yang setara.

’’MEA itu bukan berarti kita langsung terima masuk. Masing-masing harus diakui oleh kementerian terkait dari masing-masing negara. Misalnya profesi perawat, sampai sekarang masih dibahas oleh kementerian kesehatan. Jangan sampai diterima tanpa ada standar yang disepakati oleh semua negara peserta,’’ jelasnya.

Herry merinci, saat ini yang dibahas adalah profesi insinyur, arsitek, akuntan, dokter gigi, tenaga survei, praktisi medis, dan perawat.  Setelah mendapatkan kesepakatan pun, dia menegaskan bahwa TKA tersebu tetap harus memiliki izin bekerja termasuk usaha praktik bagi profesi seperti dokter. ’’Tetap harus berdasarkan izin. Warga Indonesia saja harus punya izin kalau mau usaha,’’  tegasnya.

 

STEVY WIDIA

Exit mobile version