Layanan Fintech Termasuk E-Wallet dan Paylater Kena Pajak Penghasilan

Mobile payment

Layanan e-wallet. (Foto: ilustrasi/istimewa)

youngster.id - Pemerintah mengenakan pajak penghasilan atau PPh dan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap transaksi di layanan teknologi finansial (Fintech). Aturan ini berlaku mulai 1 Mei 2022. Pengenaan PPN berlaku atas penyerahan jasa penyelenggaraan fintech oleh pengusaha.

Penyelenggara fintech itu berupa penyedia jasa pembayaran (payment), penyelenggara penyelesaian transaksi investasi, penghimpunan modal (crowdfunding), layanan pinjam meminjam, pengelolaan investasi, penyediaan produk asuransi online, pendukung pasar, serta layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya.

Penyedia jasa pembayaran paling sedikit berupa uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran (payment gateway), layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana. Adapun, jasa keuangan lainnya misalnya e-wakaf, e-zakat, robo advise, dan produk berbasis aplikasi blockchain.

“Penyelenggara layanan pinjam meminjam ditunjuk untuk melakukan pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Penyelenggara layanan pinjam meminjam sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penyelenggara layanan pinjam meminjam yang telah memiliki izin dan/atau terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan [OJK],” tertulis dalam PMK 69/2022.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Beleid itu ditetapkan Sri Mulyani pada 30 Maret 2022 dan diundangkan pada hari yang sama.

Dalam poin pertimbangan aturan tersebut, Sri Mulyani mengatur pengenaan pajak untuk layanan pinjam meminjam (fintech peer-to-peer lending atau P2P lending) dan sejumlah jenis fintech lainnya, seperti jasa pembayaran (payment), penghimpunan modal (crowdfunding), pengelolaan investasi, penyediaan asuransi online, dan layanan pendukung keuangan digital.

Untuk layanan Fintech P2P lending, pengenaan PPh berlaku terhadap pemberi pinjaman yang memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman atau imbal hasil berdasarkan prinsip syariah. Penghasilan itu wajib dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Pemberi pinjaman dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15 persen dari jumlah bruto bunga jika dia merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Adapun, pemberi pinjaman dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20 persen dari jumlah bruto bunga jika pemberi pinjaman merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2022,” tulis Sri Mulyani dalam PMK 69/2022.

 

STEVY WIDIA

Exit mobile version