Senin, 30 Maret 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News

Lebih dari 500 Ribu Laporan Aduan Konten Negatif di Media Sosial di 2018

9 Januari 2019
in News
Reading Time: 1 min read
Google Lawan Misinformasi

Netizen merupakan sasaran hoax dan konten negatif di media sosial. (Foto: ilustrasi/youngster.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Peredaran konten negatif di media sosial (medsos) masih marak. Akun di platform Twitter disebut paling banyak dilaporkan warganet mengenai hal itu. Total aduan konten negatif lebih dari 500 ribu laporan.

Demikian hasil pantauan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), melalui saluran pengaduan konten @aduankonten, aduankonten.id dan nomor Whatsapp 08119224545.

Data sampai Desember 2018 dari Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Pengendalian Ditjen Aplikasi Informatika Kemkominfo mengungkapkan, pelaporan konten negatif di Twitter sebanyak 531.304. Sementara Facebook dan Instagram dilaporkan sebanyak 11.740 kali karena dinilai warganet mengandung konten negatif. Sedangkan Youtube dan Google dilaporkan sebanyak 3.287 kali.

“Total keseluruhan laporan warganet mengenai konten negatif di media sosial sampai dengan tahun 2018 sebanyak 547.506 laporan,” kata Ferdinandus Setu Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, dalam keterangannya Selasa (8/1/2019) di Jakarta.

Baca juga :   WhatsApp Ajak Generasi Muda Indonesia Jadi Penggiat Literasi Digital

Sementara untuk situs file sharing dilaporkan sebanyak 532 kali. Adapun aplikasi layanan pesan instan yang terbanyak dilaporkan melalui kanal aduankonten adalah Telegram sebanyak 614 laporan. Sementara LINE dan BBM masing-masing 19 dan 10 kali.

Sesuai Undang-Undang No 11 Tahun 2018 tentang ITE, Ferdinandus menjelaskan terdapat 12 kelompok yang dikategorikan sebagai konten negatif, yaitu pornografi/pornografi anak, perjudian, pemerasan, penipuan, kekerasan/kekerasan anak, fitnah/pencemaran nama baik, pelanggaran kekayaan intelektual, produk dengan aturan khusus, provokasi sara, berita bohong, terorisme/radikalisme, serta informasi/dokumen elektronik melanggar undang-undang lainnya.

“Sampai akhir tahun 2018, penanganan konten negatif totalnya sebanyak 984.441 konten. Angka itu termasuk yang dilaporkan dalam bentuk website. Berdasarkan kategori konten, tiga terbanyak konten yang paling banyak ditangani adalah pornografi, perjudian dan penipuan,” kata Ferdinandus lagi.

Baca juga :   Tahun 2020, Produk UMKM Kuasai Pasar E-commerce

STEVY WIDIA

Tags: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)konten negatifpengaduan konten negatif
Previous Post

ATM Capital Sedia US$200 Juta untuk Startup di Asia Tenggara

Next Post

Layanan Grab Sudah Layani 222 Kota di Indonesia

Related Posts

startup AI
Technology

Untuk Perkuat Daya Saing Startup AI Nasional Komdigi Gandeng Google

27 Februari 2026
0
HUB.ID Summit X Nexticorn 2023, Bahas Kalibrasi Ulang Strategi Industri Startup Teknologi dan Teknologi Masa Depan
Headline

HUB.ID Fasilitasi Startup Indonesia Dapat Investasi Hingga Rp2,6 Triliun

7 September 2024
0
Google dan Kominfo Luncurkan Pelatihan Gratis Berkarir di Cloud Computing
Headline

Google dan Kominfo Luncurkan Pelatihan Gratis Berkarir di Cloud Computing

22 Agustus 2024
0
Load More
Next Post
GrabKitchen

Layanan Grab Sudah Layani 222 Kota di Indonesia

Ada  Laptop Gaming 17 Inci Tertipis di Dunia

Ada Laptop Gaming 17 Inci Tertipis di Dunia

Ancaman Siber Berbasis Web

Waspadai Pemerasan Lewat Email

Discussion about this post

Recent Updates

Capital A Tunjuk Effendy Shahul Hamid Jadi Deputy CEO, Fokus Ekspansi Regional

Capital A Tunjuk Effendy Shahul Hamid Jadi Deputy CEO, Fokus Ekspansi Regional

30 Maret 2026
ITSEC Asia

Laba Bersih Meroket, ITSEC Asia Catat Pendapatan Rp527,1 Miliar di Tahun 2025

30 Maret 2026
KPPU Fintech

KPPU Putuskan 97 Fintech P2P Lending Bersalah Atas Perkara Kartel Bunga

30 Maret 2026
Intervyou

Intervyou Luncurkan Platform Persiapan Karir Berbasis AI di Indonesia

30 Maret 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Sayurbox x Blitz

Sayurbox Gunakan Motor Listrik Blitz untuk Layanan Pengiriman

10 Januari 2024
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
fraud KoinP2P - KoinWorks

Gara-Gara Kasus Fraud KoinP2P, Rusak KoinWorks Sebelanga

22 November 2025
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Capital A Tunjuk Effendy Shahul Hamid Jadi Deputy CEO, Fokus Ekspansi Regional

Capital A Tunjuk Effendy Shahul Hamid Jadi Deputy CEO, Fokus Ekspansi Regional

30 Maret 2026
ITSEC Asia

Laba Bersih Meroket, ITSEC Asia Catat Pendapatan Rp527,1 Miliar di Tahun 2025

30 Maret 2026
KPPU Fintech

KPPU Putuskan 97 Fintech P2P Lending Bersalah Atas Perkara Kartel Bunga

30 Maret 2026
Intervyou

Intervyou Luncurkan Platform Persiapan Karir Berbasis AI di Indonesia

30 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version