youngster.id - Peredaran konten negatif di media sosial (medsos) masih marak. Akun di platform Twitter disebut paling banyak dilaporkan warganet mengenai hal itu. Total aduan konten negatif lebih dari 500 ribu laporan.
Demikian hasil pantauan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), melalui saluran pengaduan konten @aduankonten, aduankonten.id dan nomor Whatsapp 08119224545.
Data sampai Desember 2018 dari Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Pengendalian Ditjen Aplikasi Informatika Kemkominfo mengungkapkan, pelaporan konten negatif di Twitter sebanyak 531.304. Sementara Facebook dan Instagram dilaporkan sebanyak 11.740 kali karena dinilai warganet mengandung konten negatif. Sedangkan Youtube dan Google dilaporkan sebanyak 3.287 kali.
“Total keseluruhan laporan warganet mengenai konten negatif di media sosial sampai dengan tahun 2018 sebanyak 547.506 laporan,” kata Ferdinandus Setu Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, dalam keterangannya Selasa (8/1/2019) di Jakarta.
Sementara untuk situs file sharing dilaporkan sebanyak 532 kali. Adapun aplikasi layanan pesan instan yang terbanyak dilaporkan melalui kanal aduankonten adalah Telegram sebanyak 614 laporan. Sementara LINE dan BBM masing-masing 19 dan 10 kali.
Sesuai Undang-Undang No 11 Tahun 2018 tentang ITE, Ferdinandus menjelaskan terdapat 12 kelompok yang dikategorikan sebagai konten negatif, yaitu pornografi/pornografi anak, perjudian, pemerasan, penipuan, kekerasan/kekerasan anak, fitnah/pencemaran nama baik, pelanggaran kekayaan intelektual, produk dengan aturan khusus, provokasi sara, berita bohong, terorisme/radikalisme, serta informasi/dokumen elektronik melanggar undang-undang lainnya.
“Sampai akhir tahun 2018, penanganan konten negatif totalnya sebanyak 984.441 konten. Angka itu termasuk yang dilaporkan dalam bentuk website. Berdasarkan kategori konten, tiga terbanyak konten yang paling banyak ditangani adalah pornografi, perjudian dan penipuan,” kata Ferdinandus lagi.
STEVY WIDIA
Discussion about this post