Senin, 5 Januari 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home Microsite - Digital Community news

Mekari Sign Luncurkan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai

30 Januari 2023
in News
Reading Time: 1 min read
tanda tangan elektronik

Memastikan Keamanan Data di Sektor Kesehatan dengan Tanda Tangan Elektronik (Foto: Ilustrasi/Youngster.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Di zaman serba digital ini, pengesahan dokumen juga menjadi digital. Hal ini mendorong tumbuhnya layanan tanda tangan elektronik dan e-meterai di Indonesia. Salah satunya adalah Mekari Sign yang menyediakan berbagai fitur dan layanan untuk mempermudah pengesahan dokumen digital.

“Meterai elektronik merupakan terobosan baru dalam pengesahan dokumen secara digital di Indonesia. Di Mekari Sign, pengguna bisa membeli e-Meterai dengan cepat dan mudah hanya dalam beberapa klik saja,” terang Brendan R Chief Innovation Officer Mekari dalam siaran pers, Senin (30/1/2023).

E-Meterai adalah solusi dari pemerintah terkait meningkatnya penggunaan dokumen elektronik beberapa tahun ini. Tujuannya, agar memberikan kesetaraan fungsi antara dokumen kertas dan dokumen elektronik, sehingga asas keadilan penggunaan bea meterai dijalankan dengan proporsional.

Baca juga :   UGM Juara Kontes Kapal Cepat Tak Berawak Nasional

Selain cepat dan mudah, e-Meterai juga memiliki kelebihan lain dibandingkan meterai tempel biasa, yaitu dari segi keamanannya. Meterai elektronik dibekali dengan berbagai teknologi canggih, sehingga sulit dipalsukan. Bahkan, bisa langsung mengecek keaslian e-Meterai yang telah dibeli di website PERURI.

Selain e-Meterai resmi, tanda tangan elektronik yang tersedia melalui Mekari Sign sudah tersertifikasi elektronik yang berinduk ke Kominfo, sehingga sudah sah dan memenuhi hukum di Indonesia. Oleh karenanya, pengguna bisa menggunakannya untuk menandatangani dokumen sesuai kebutuhan.

“Tanda tangan elektronik di Mekari Sign memiliki sertifikasi yang mampu memverifikasi identitas para pihak dengan akurat, sehingga bisa mencegah pemalsuan atau manipulasi dokumen,” ujar Brendan

Baca juga :   Vida, Asisten Virtual PT Pos

Tandatangan elektronik banyak manfaat bagi pengguna. Mulai dari menekan biaya karena tak perlu membeli kertas dan tinta, menghemat waktu dalam mengesahkan dokumen, hingga mempermudah kolaborasi jarak jauh. Menariknya lagi, fitur ini bisa digunakan kapanpun dan di manapun, selama ada koneksi internet dan perangkat yang mendukung.

 

STEVY WIDIA

Tags: dokumen elektronike-meteraiMekari Signtanda tangan digital
Previous Post

E-Commerce JD.ID Berhenti Beroperasi Di Indonesia

Next Post

The Alex Blake Charlie Sessions, Festival Para Pelaku Seni Perempuan

Related Posts

Julo x Privy
News

Tingkatkan Keamanan Transaksi Pengguna, JULO Gandeng Privy

13 November 2024
0
Privy
News

Startup Privy Sediakan Layanan Administrasi Digital bagi Jaringan RS Hermina

30 Oktober 2024
0
Teknologi Digital Identity
News

Teknologi Digital Identity Membuat Transaksi Elektronik Aman

20 Juli 2023
0
Load More
Next Post
The Alex Blake Charlie Sessions

The Alex Blake Charlie Sessions, Festival Para Pelaku Seni Perempuan

Influencer marketing

Creator Academy, Tingkatkan Minat Gen Z Terhadap Industri Kreator Konten

FUSE x Great Eastern Life Indonesia

Insurtech Fuse Distribusikan Produk Asuransi Great Pro Solution

Discussion about this post

Recent Updates

ZTE Gelar Berbagai Program Pengembangan Talenta Digital di Indonesia

ZTE Gelar Berbagai Program Pengembangan Talenta Digital di Indonesia

5 Januari 2026
platform tertutup

Bisnis Indonesia Hadapi Tantangan AI dan Platform Tertutup

5 Januari 2026
Telkomsel Siapkan Layanan dan Keamanan Registrasi Kartu SIM Dengan Data Biometrik

Telkomsel Siapkan Layanan dan Keamanan Registrasi Kartu SIM Dengan Data Biometrik

5 Januari 2026
Ternak Uang for Students

OJK Siapkan Aturan Baru Untuk Financial Influencer

5 Januari 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Bang Jamin

Insurtech Bang Jamin Kantongi Rp65 Miliar dari Putaran Pendanaan pra-Seri A

17 Juli 2025
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
ZTE Gelar Berbagai Program Pengembangan Talenta Digital di Indonesia

ZTE Gelar Berbagai Program Pengembangan Talenta Digital di Indonesia

5 Januari 2026
platform tertutup

Bisnis Indonesia Hadapi Tantangan AI dan Platform Tertutup

5 Januari 2026
Telkomsel Siapkan Layanan dan Keamanan Registrasi Kartu SIM Dengan Data Biometrik

Telkomsel Siapkan Layanan dan Keamanan Registrasi Kartu SIM Dengan Data Biometrik

5 Januari 2026
Ternak Uang for Students

OJK Siapkan Aturan Baru Untuk Financial Influencer

5 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version