youngster.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong masyarakat untuk mencintai dan memakai produk-produk dari dalam negeri. Salah satu upaya yang dilakukan Kemenperin adalah mengenalkan hasil karya Anak Bangsa kepada para pengguna potensial dan masyarakat luas, agar semakin dekat dengan produk-produk unggulan tersebut melalui Melokal.
“Kami menggunakan istilah ‘melokal’ agar Program Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) lebih mudah diterima oleh masyarakat. Pesan utamanya adalah bahwa produk dalam negeri tidak kalah kualitasnya dari produk asing,” kata Kris Sasono Ngudi Wibowo Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenperin dalam siaran pers, Selasa (31/1/2023).
Kris menyampaikan, P3DN merupakan program yang dijalankan untuk mengoptimalkan pembelian Produk Dalam Negeri (PDN) oleh instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD. Namun begitu, kampanye penggunaan produk lokal terus digaungkan agar dapat menyentuh masyarakat hingga ke level individu.
Sebagai contoh, Kemenperin menginisiasi aksi “Rabu Melokal” agar para pejabat dan pegawai Kemenperin bersemangat menggunakan berbagai produk dalam negeri secara maksimal.
“Karenanya, kami juga meminta dukungan komunitas-komunitas dan para influencer untuk menyuarakan bahwa penggunaan produk lokal itu penting,” ujarnya.
Kemenperin terus berkomitmen mendukung lahirnya jenama lokal yang memberikan dampak krusial bagi perekonomian Indonesia. Tumbuhnya jenama-jenama ini sangat penting bagi meningkatnya lapangan kerja dan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Tenaga kerja di sektor industri kecil menengah (IKM) saat ini tercatat sebanyak 12,39 juta orang atau 66,25% dari total tenaga kerja di sektor industri.
Kemenperin memberikan pembinaan bagi IKM melalui program e-Smart IKM yang meliputi workshop literasi digital, digital marketing, onboarding pemasaran digital, optimisasi e-commerce dan pengembangan bisnis. Program ini juga bersinergi dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2020 lalu.
Selanjutnya, untuk memproritaskan penerimaan produk lokal di pasar domestik, Kemenperin memberikan fasilitasi sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Bagi industri kecil (IK), penerbitan sertifikat TKDN sudah semakin mudah dan tanpa biaya, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil.
STEVY WIDIA
Discussion about this post