Membuka Ruang Investasi Migas untuk Tingkatkan Eksplorasi

Acara Diskusi Media “Eksplorasi Tanpa Investasi Migas?” yang diadakan dalam rangka menyambut IPA Convex 2019. (Foto: istimewa/youngster.id)

youngster.id - Melihat masih tingginya peran energi fosil bagi ketahanan energi di masa mendatang, upaya meningkatkan eksplorasi minyak dan gas bumi menjadi hal yang penting untuk dilakukan. Pemerintah perlu meningkatkan iklim investasi yang baik sehingga dapat mengundang investor migas global masuk dengan tetap menghormati kesucian kontrak (contract sanctity) yang telah disepakati sebelumnya.

Ditemui pada acara Diskusi Media “Eksplorasi Tanpa Investasi Migas?” yang diadakan dalam rangka menyambut IPA Convex 2019, praktisi migas nasional, Tumbur Parlindungan, mengatakan bahwa hal utama yang dibutuhkan investor migas adalah contract sanctity atau pengakuan terhadap kesucian kontrak yang disepakati sebelumnya.

“Contract sanctity, itu yang paling utama. Karena investasi migas bersifat puluhan tahun maka investor tidak bisa melakukan evaluasi kalau kontraknya dapat berubah-ubah setiap saat. Itu list teratas permasalahan,” tegasnya.

Tumbur optimis jika potensi cadangan migas Indonesia yang belum ditemukan masih melimpah dan dapat dikembangkan. Kepercayaan itu, dibuktikannya dengan melihat temuan migas berskala besar di Blok Sakakemang, Provinsi Sumatera Selatan. Persoalannya, bagaimana Pemerintah dapat mengundang para investor global baik skala kecil ataupun besar untuk melakukan eksplorasi di Indonesia.

Dia menjelaskan, investasi migas berlangsung secara massal dan terus menerus, mulai dari tahap eksplorasi, appraisal (penilaian), development (pengembangan), hingga produksi. Dan, investasi yang sangat besar ini hanya dapat dilakukan oleh investor global atau besar.

Setiap tahapan, lanjutnya, juga akan menimbulkan efek berganda (multiplier effect) masing-masing. Contohnya, eksplorasi. Kegiatan mencari sumber cadangan migas tersebut akan menimbulkan multiplier effect di antara lain berupa FDI (foreign direct investment), penemuan cadangan baru, dan juga mengurangi impor migas.

“Pemerintah harus mengubah point-of-view untuk mengelola industri hulu migas di Indonesia, bukan dengan mengaturnya pada sisi akhir proses bisnis saja,” pungkas Tumbur.

Berdasarkan Rancangan Umum Energi Nasional (RUEN) 2015 – 2050, kebutuhan minyak mentah nasional tercatat terus meningkat. Pada 2025, diproyeksi kebutuhan minyak mencapai sebesar 2,196 juta BOPD dan melesat menjadi 4,619 juta BOPD pada 2050. Dengan pertumbuhan konsumsi energi seperti itu, tidak dapat dipungkiri bahwa peningkatan pasokan energi fosil tetap menjadi isu sentral.

Faktor internal dan eksternal punya peranan untuk mendorong ataupun menghambat datangnya arus modal masuk ke Tanah Air. Dari faktor eksternal, salah satunya kita melihat dinamika harga minyak dunia yang mempengaruhi investor migas global untuk selektif memilih proyek migas di berbagai negara berdasarkan tingkat keekonomian proyek yang ada.

Sementara dari sisi internal, Pengamat Migas Pri Agung Rakhmanto dari Reforminer Institute menilai kata kunci yang perlu menjadi perhatian untuk menghadirkan investasi hulu migas adalah kualitas regulasi berdaya saing global.

“Mungkin kita telah banyak melakukan deregulasi, tapi mungkin juga belum kompetitif. Nah, bagaimana dapat menarik eksplorasi, salah satunya fleksibilitas lebih ditingkatkan. Dampak eksplorasi yang paling konkret adalah ketahanan energi itu sendiri,” ungkapnya.

Beragam permasalahan yang terjadi seputar investasi dan eksplorasi migas masih menjadi topik diskusi yang akan diangkat pada gelaran tahunan IPA Convention and Exhibition (IPA Convex) 2019. Berbagai pembicara dari dalam dan luar negeri akan hadir untuk menyampaikan kisah sukses dan mencari solusi bersama pada acara diskusi yang berlangsung 4-6 September 2019 di Jakarta Convention Centre (JCC).

Selain diskusi, IPA Convex 2019 juga akan mengadakan pameran yang menampilkan sejumlah besar stand perusahaan-perusahaan migas dan industri penunjangnya.

STEVY WIDIA

Exit mobile version