youngster.id - Worldcoin marak diperbincangkan di media sosial dalam negeri. Pasalnya, layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ini memberi token WLD senilai Rp 800 ribu bagi orang yang bersedia untuk merekam iris matanya melalui perangkat Orb. Namun Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan pembekuan sementara terhadap Worldcoin dan World ID.
Worldcoin adalah proyek mata uang kripto yang dipelopori oleh Sam Altman, CEO OpenAI, dan resmi diluncurkan pada 24 Juli 2023. Proyek yang didukung oleh Tools for Humanity ini berbasis di San Fransisco dan Berlin. Indonesia menjadi salah satu tujuan ekspansi, bahkan saat ini Worldcoin telah memiliki 29 cabang di sini.
Worldcoin memperkenalkan World ID untuk membedakan manusia dari kecerdasan buatan. Untuk memperoleh ID ini, pelanggan harus memindaikan iris mata melalui perangkat bernama ‘Orb’ Worldcoin. Hasil pemindaian dari Orb ini akan menghasilkan identitas digital anonim yang disimpan di aplikasi World App.
Identitas ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti verifikasi di platform media sosial, aplikasi kencan daring, dan layanan daring lainnya. Dengan demikian, maka tujuan Worldcoin berupaya mengurangi penyalahgunaan identitas palsu dan aktivitas bot di dunia maya.
Meskipun Worldcoin menjelaskan hanya menyimpan pola unik dari iris dan bukan gambar keseluruhannya, namun isu terhadap keamanan data privasi pun muncul. Bagaimana Worldcoin menjamin bahwa data hasil pemindaian ini akan aman dari peretasan atau penyalahgunaan? Selain itu, laporan MIT Technology Review menyebut tentang kemungkinan eksploitasi pengguna di negara berkembang dan kemunculan pasar gelap untuk akun Worldcoin.
Hal ini yang mendorong Komdigi melakukan pembekuan sementara Worldcoin dan World ID. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan bahwa pembekuan ini merupakan sebuah langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat.
“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” kata Alexander, dilansir dari situs resmi Komdigi, Minggu (4/5/2025).
Disebutkan juga, hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai PSE dan tidak memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.
“Komdigi juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah, serta segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik,” pungkas Alexander.
STEVY WIDIA
Discussion about this post