youngster.id - Perkembangan teknologi internet membawa dampak pada keterbukaan data, termasuk data pribadi. Hal itu bisa berakibat buruk mengingat data pribadi memberi akses kepada siapa saja, termasuk pelaku cyber crime. Untuk itu perlu ada perlindungan atas data pribadi yang diatur oleh pemerintah.
Menanggapi hal itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pihaknya akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Perlindungan Data Pribadi (PDP) pada 2016 guna mengisi kekosongan peraturan yang saat ini belum ada.
“Tahun ini pasti, kita lindungi masyarakat dulu yang bisa lakukan pakai permen, ya permen dulu, kalau UU kita prolegnas dulu, lama lagi,” katanya di Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Meski Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memunculkan soal data pribadi, namun belum memuat secara khusus aturan perlindungan data pribadi.
Padahal saat ini negara-negara yang terkoneksi internet telah memiliki UU tersebut. Setidaknya 117 negara telah mempunyai UU Perlindungan Data Pribadi, bahkan 10 negara Afrika sudah mempunyai itu.
Kementerian Komunikasi dan Informasi sendiri kini tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Perlidungan Data Pribadi agar dapat diajukan dalam prolegnas pada 2017.
Pembahasan draf RUU tersebut telah dilaksanakan sejak tiga tahun lalu dan sudah disosialisasikan di Makassar, Bandung, Jakarta, dan Denpasar.Disana diatur berbagai hal seperti kewenangan melakukan perlindungan data pribadi, penyelesaian sengketa dan kewajiban dari pengendali data pribadi.
Dengan demikian, diharapkan peraturan menteri tersebut dapat menjadi acuan dalam perlindungan data pribadi sebelum adanya Undang-Undang.
STEVY WIDIA
Discussion about this post