youngster.id - Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis menilai Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara buang badan dan diskriminatif dalam membuat regulasi telekomunikasi di Indonesia.
Menurut Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis, Wisnu Adhi Wuryanto, tudingan Menkominfo melalui Kepala Humasnya yang menyebutkan bahwa Ketua FSP BUMN Strategis salah alamat dalam menilai Menkominfo yang mengabaikan komitmen dengan DPR-RI dalam pembuatan regulasi network sharing yang merugikan BUMN Telekomunikasi, dan menyebutkan bahwa itu tanggung jawab Menko Perekonomian, semakin mempertegas carut marutnya pengaturan industri telekomunikasi di Indonesia.
“Agak ironis kalau penilaian itu dianggap salah alamat, karena obyek yang menjadi masalah adalah mengenai industri telekomunikasi, mengapa harus lempar tanggung jawab kepada Menko Perekonomian?,” ujar Wisnu. “Siapa lagi yang bertanggung jawab terhadap masalah tersebut, ya kementerian teknis dong,” tambahnya.
Boleh jadi, lanjut Wisnu, alasan Kementerian Kominfo bahwa pembahasan usulan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) 52 dan PP 53 tentang Network Sharing tersebut di bawah koordinasi Menko Perekonomian, ada benarnya. “Namun, prosesnya menjadi agak aneh: mengapa Menko Perekonomian yang bergerak, bukankah proses pembuatan atau perubahan Peraturan Pemerintah lazimnya berasal dari departemen/kementerian teknis,” ujar Wisnu.
Seperti diketaui, draft perubahan PP Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, memuat ketentuan baru mengenai Network Sharing.
Jika kebijakan ini jadi dilaksanakan, maka tiap operator telekomunikasi di Indonesia wajib membagi jaringannya kepada operator lain yang notabene menjadi pesaingnya. Model network sharing yang bersifat wajib ini belum dikenal sama sekali dalam UU Nomor 36 Tahun 1999.
“Padahal, kalau mau lebih kreatif dan berani, harusnya Kementerian Kominfo ini bisa mencari pendapatan negara yang lebih besar hasilnya, bukan dengan mengeluarkan regulasi yang berpotensi menurunkan pendapatan BUMN. Misalnya memaksa Google untuk membuka kantor tetap di Indonesia, sehingga omset iklan digitalnya yang triliyunan per tahun itu bisa dikenakan pajak,” papar Wisnu.
Masalah Over The Top (OTT)
Menurut Wisnu, saat ini operator telekomunikasi di Indonesia sudah sangat terpukul atas kehadiran pemain baru, yang disebut Over The Top (OTT). Pendapatan telepon voice dan SMS terus anjlok dari tahun ke tahun akibat adanya aplikasi OTT ini.
“Mestinya pemerintah mem-backup dengan kebijakan-kebijakan yang pro operator Indonesia. Namun dengan kebijakan yang timpang seperti network sharing dan penetapan tarif interkoneksi yang merugikan salah satu operator dan menguntungkan operator lainnya, malah membuat kegaduhan yang seharusnya tidak perlu terjadi,” kecam Wisnu.
Pembiaran OTT ini, salah satu indikasinya adalah begitu lamanya proses pengambilan masukan dari masyarakat setelah dikeluarkannya Surat Edaran nomor 3 Tahun 2016 tanggal 31 Maret 2016, yang intinya menerangkan bahwa Kementerian Kominfo akan menerbitkan Peraturan Menteri yang mengatur OTT.
“Kesan diskriminatif terlihat di sini. Untuk revisi PP 52 Tahun 2000 dan PP 53 Tahun 2000 Kominfo main petak umpet tanpa pengambilan masukan dari masyarakat, dan draftnya langsung sampai ke Presiden. Padahal isinya berpotensi merugikan BUMN. Sementara untuk Peraturan Menteri tentang OTT walau sudah lebih dari 6 bulan Menkominfo mengeluarkan surat edaran belum juga memutuskan, sehingga saat Menteri Keuangan memburu pajak Google, Menkominfo hanya bisa menghimbau Google untuk membayar pajak,” papar Wisnu.
STEVY WIDIA
Discussion about this post