Rabu, 1 Oktober 2025
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News

Menkominfo Dinilai Diskriminatif Dalam Membuat Regulasi

25 September 2016
in News
Reading Time: 2 mins read
Menkominfo Dinilai Diskriminatif Dalam Membuat Regulasi

Demo Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis dan Sekar Telkom di DPR memprotes kebijakan interkoneksi dan network sharing di DPR, 30 Agustus lalu. (Foto: Istimewa/Youngsters.id))

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis menilai Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara buang badan dan diskriminatif dalam membuat regulasi telekomunikasi di Indonesia.

Menurut Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis, Wisnu Adhi Wuryanto, tudingan Menkominfo melalui Kepala Humasnya yang menyebutkan bahwa Ketua FSP BUMN Strategis salah alamat dalam menilai Menkominfo yang mengabaikan komitmen dengan DPR-RI dalam pembuatan regulasi network sharing yang merugikan BUMN Telekomunikasi, dan menyebutkan bahwa itu tanggung jawab Menko Perekonomian, semakin mempertegas carut marutnya pengaturan industri telekomunikasi di Indonesia.

“Agak ironis kalau penilaian itu dianggap salah alamat, karena obyek yang menjadi masalah adalah mengenai industri telekomunikasi, mengapa harus lempar tanggung jawab kepada Menko Perekonomian?,” ujar Wisnu. “Siapa lagi yang bertanggung jawab terhadap masalah tersebut, ya kementerian teknis dong,” tambahnya.

Baca juga :   Tren Adopsi Hardware Meningkat di Indonesia NVIDIA Hadirkan GPU Berbasis AI

Boleh jadi, lanjut Wisnu, alasan Kementerian Kominfo bahwa pembahasan usulan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) 52 dan PP 53 tentang Network Sharing tersebut di bawah koordinasi Menko Perekonomian, ada benarnya. “Namun, prosesnya menjadi agak aneh: mengapa Menko Perekonomian yang bergerak, bukankah proses pembuatan atau perubahan Peraturan Pemerintah lazimnya berasal dari departemen/kementerian teknis,” ujar Wisnu.

Seperti diketaui, draft perubahan PP Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, memuat ketentuan baru mengenai Network Sharing.

Jika kebijakan ini jadi dilaksanakan, maka tiap operator telekomunikasi di Indonesia wajib membagi jaringannya kepada operator lain yang notabene menjadi pesaingnya. Model network sharing yang bersifat wajib ini belum dikenal sama sekali dalam UU Nomor 36 Tahun 1999.

“Padahal, kalau mau lebih kreatif dan berani, harusnya Kementerian Kominfo ini bisa mencari pendapatan negara yang lebih besar hasilnya, bukan dengan mengeluarkan regulasi yang berpotensi menurunkan pendapatan BUMN. Misalnya memaksa Google untuk membuka kantor tetap di Indonesia, sehingga omset iklan digitalnya yang triliyunan per tahun itu bisa dikenakan pajak,” papar Wisnu.

Baca juga :   Indonesia Bawa Isu Kewirausahaan Perempuan di G20 Ministerial of Women Conference 2021

 

Masalah Over The Top (OTT)

Menurut Wisnu, saat ini operator telekomunikasi di Indonesia sudah sangat terpukul atas kehadiran pemain baru, yang disebut Over The Top (OTT). Pendapatan telepon voice dan SMS terus anjlok dari tahun ke tahun akibat adanya aplikasi OTT ini.

“Mestinya pemerintah mem-backup dengan kebijakan-kebijakan yang pro operator Indonesia. Namun dengan kebijakan yang timpang seperti network sharing dan penetapan tarif interkoneksi yang merugikan salah satu operator dan menguntungkan operator lainnya, malah membuat  kegaduhan  yang seharusnya tidak perlu terjadi,” kecam Wisnu.

Pembiaran OTT ini, salah satu indikasinya adalah begitu lamanya proses pengambilan masukan dari masyarakat setelah dikeluarkannya Surat Edaran nomor  3 Tahun 2016 tanggal 31 Maret 2016, yang intinya menerangkan bahwa Kementerian Kominfo akan menerbitkan Peraturan Menteri yang mengatur OTT.

Baca juga :   Google Akan Jadi Perusahaan Bisnis di Indonesia

“Kesan diskriminatif terlihat di sini. Untuk revisi PP 52 Tahun 2000 dan PP 53 Tahun 2000 Kominfo main petak umpet tanpa pengambilan masukan dari masyarakat, dan draftnya langsung sampai ke Presiden. Padahal isinya berpotensi merugikan BUMN. Sementara untuk Peraturan Menteri tentang OTT walau sudah lebih dari 6 bulan Menkominfo mengeluarkan surat edaran belum juga memutuskan, sehingga saat Menteri Keuangan memburu pajak Google, Menkominfo hanya bisa menghimbau Google untuk  membayar pajak,” papar Wisnu.

 

STEVY WIDIA

Tags: Federasi Serikat Pekerja BUMN StrategisOver The Top (OTT)regulasi network sharing
Previous Post

Tips Iwet Ramadan Gunakan Kartu Kredit

Next Post

Industri Perlu Intergrasi Ke Sistem Berbasis Online

Related Posts

Dorong Pertumbuhan Pasar di Indonesia iQIYI Gandeng Telkomsel
Headline

Dorong Pertumbuhan Pasar di Indonesia iQIYI Gandeng Telkomsel

1 Juli 2025
0
bisnis konten OTT
Headline

Perusahaan Label Rekaman Ini Mantap Terjun ke Bisnis Konten OTT

17 Oktober 2022
0
Vidio
Headline

Platform OTT Vidio Dapat Suntikan Dana Rp663 Miliar

15 Juni 2022
0
Load More
Next Post
Industri Perlu Intergrasi Ke Sistem Berbasis Online

Industri Perlu Intergrasi Ke Sistem Berbasis Online

Bekraf Ajak Komunitas Kreatif  Hidupkan Kawasan Kota Tua

Bekraf Ajak Komunitas Kreatif Hidupkan Kawasan Kota Tua

Bekraf Gelar Startup Pitch Day Bali

Bekraf Gelar Startup Pitch Day Bali

Discussion about this post

Recent Updates

Vokasi UI Gelar Program UMKM Naik Kelas di Kota Depok

Upskilling Jadi Kunci Lulusan Vokasi Bersaing di Dunia Kerja

30 September 2025
Tokopedia dan TikTok

Terlambat Laporkan Akuisisi Saham Tokopedia, TikTok Terkena Denda Rp15 Miliar

30 September 2025
800 Mahasiswa Indonesia Terpilih Jadi Gemini Ambassador

800 Mahasiswa Indonesia Terpilih Jadi Gemini Ambassador

30 September 2025
Juara Chessnation 2025 Berasal dari Luar Jakarta

Juara Chessnation 2025 Berasal dari Luar Jakarta

30 September 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Fastwork Raih Pendanaan Seri A US$4,8 Juta

Fastwork Luncurkan Fitur Baru Untuk Pengguna Jasa Freelancer

11 Agustus 2020
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Vokasi UI Gelar Program UMKM Naik Kelas di Kota Depok

Upskilling Jadi Kunci Lulusan Vokasi Bersaing di Dunia Kerja

30 September 2025
Tokopedia dan TikTok

Terlambat Laporkan Akuisisi Saham Tokopedia, TikTok Terkena Denda Rp15 Miliar

30 September 2025
800 Mahasiswa Indonesia Terpilih Jadi Gemini Ambassador

800 Mahasiswa Indonesia Terpilih Jadi Gemini Ambassador

30 September 2025
Juara Chessnation 2025 Berasal dari Luar Jakarta

Juara Chessnation 2025 Berasal dari Luar Jakarta

30 September 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version