Minyak Goreng Kemasan Untuk Produk UKM Berlaku 2019

youngster.id - YOUNGSTERS.id – Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan pemberlakuan minyak goreng wajib kemasan tahun 2017. Namun, khusus produsen skala usaha kecil menengah (UKM) atau rumah tangga ada pengecualian. Mereka wajib memenuhi ketentuan mulai 1 Januari 2019.Menteri Perdagangan Thomas Lembong menandatangani peraturan tersebut pada 5 Februari 2016 lalu. Berdasarkan itu produsen, pengemas, dan pelaku usaha harus memperdagangkan minyak goreng kemasan yang berbahan baku sawit mulai 1 April 2017, serta yang berbahan baku nabati lainnya mulai 1 Januari 2018.

Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 09/M-DAG/PER/2/2016. Yakni tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 80/ M-DAG/PER/ 10/2014 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan.  Sekadar mengingatkan, Kemdag sebelumnya juga sudah menunda pemberlakuan minyak goreng wajib kemasan melalui Permendag Nomor 21/M-DAG/PER/3/2015.

Menurut aturan tersebut , seharusnya pelaku usaha tidak boleh lagi menjual minyak goreng curah berbahan baku sawit mulai 27 Maret 2016, yang berbahan baku nabati lainnya mulai 1 Januari 2017, serta skala UKM mulai Januari 2018.

Robert James Bintaryo Direktur Bahan Pokok dan Barang Strategis Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemdag mengatakan, keputusan menunda pemberlakuan wajib minyak goreng kemasan ini karena produsen belum siap. Bila dipaksakan berpotensi menimbulkan chaos yang tidak perlu. “Secara khusus di luar Jawa itu belum siap,” ujarnya  dilansir Kontan.

Keputusan itu disambut positif. Sahat Sinaga Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menyebutkan, saat ini ada 45 perusahaan minyak goreng dengan jumlah pabrik 82 unit di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu baru 15 perusahaan mulai menyiapkan pembangunan pabrik pengemasan.

Agar semua produsen minyak goreng curah beralih menjadi kemasan, butuh investasi sekitar Rp 3,2 triliun. Investasi itu dibutuhkan untuk membangun 3.000 unit pabrik pengemasan. Saat ini, baru ada 180 pabrik kemasan dengan kapasitas produksi 14 liter per menit.

Supaya produsen minyak goreng curah mau menggelontorkan investasi sebesar itu, ia meminta pemerintah memberikan subsidi dengan menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) 10% selama tiga tahun pertama. “Bila pemerintah menghapus PPN tiga tahun saja, harga minyak goreng kemasan itu akan sama dengan harga minyak goreng curah,” kata Sahat.

 

STEVY WIDIA

Exit mobile version