youngster.id - Terhitung mulai 1 September 2023, Bank Indonesia (BI) mengalihkan pengelolaan Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) kepada Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) sebagai Self-Regulatory Organization (SRO).
SNAP merupakan standar nasional yang ditetapkan BI atas seperangkat protokol dan instruksi yang memfasilitasi interkoneksi antaraplikasi secara terbuka dalam pemrosesan transaksi pembayaran.
Sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2021, pengelolaan SNAP untuk pertama kali dilakukan oleh Bank Indonesia. Pengalihan pengelolaan SNAP kepada ASPI bertujuan untuk mendorong inovasi industri, khususnya dalam pengembangan Open API sistem pembayaran.
“Dengan dialihkannya pengelolaan SNAP ke ASPI diharapkan akan terdapat perluasan layanan dan pengguna SNAP ke depan sehingga dapat meningkatkan efisiensi, keamanan, dan inovasi sektor pembayaran di Indonesia,” kata pihak BI, seperti dilansir laman bi.go.id.
Pengelolaan SNAP yang akan dilakukan oleh ASPI ini mencakup: pengelolaan sistem Developer Site SNAP yang meliputi pengembangan, pengkinian, dan pemeliharaan Developer Site SNAP; pengelolaan operasional Developer Site SNAP; pelaksanaan verifikasi dan pemberian rekomendasi terkait penerapan SNAP; pelaksanaan evaluasi dan pengkinian SNAP secara berkala atau sewaktu-waktu; dan publikasi SNAP.
SNAP disusun oleh Bank Indonesia bersama dengan perwakilan industri sistem pembayaran yang mencakup standar teknis dan keamanan, standar data dan spesifikasi teknis, serta pedoman tata kelola.
Penetapan SNAP bertujuan untuk menciptakan industri sistem pembayaran yang sehat, kompetitif, dan inovatif; mendorong integrasi, interkoneksi, interoperabilitas, serta keamanan dan keandalan infrastruktur sistem pembayaran; dan meningkatkan praktik pasar (market practice) yang sehat, efisien, dan wajar dalam penyelenggaraan sistem pembayaran.
“Selanjutnya, BI akan bersinergi dengan ASPI untuk mendukung inovasi industri serta mendorong akselerasi integrasi pengguna dan perluasan layanan SNAP,” tutupnya.
STEVY WIDIA
Discussion about this post