OJK Akan Membuat Aturan Main FinTech

Ilustrasi Fintech

youngster.id - Perusahaan penyedia jasa layanan keuangan berbasis teknologi informasi atau financial technology (FinTech) mulai banyak di Indonesia. Konsep FinTech mengadaptasi perkembangan teknologi yang dipadukan dengan bidang finansial diharapkan bisa menghadirkan proses transaksi keuangan yang lebih praktis, aman serta modern. Namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK)‎ merasa perlu membuat aturan main untuk mengatur Fintech.

Pengaturan tersebut sedang dibahas dengan Bank Indonesia (BI), Kemenkominfo, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Saya rasa OJK harus duduk bareng bersama BI, Kemenkominfo, BKPM terkait pemanfaatan sistem pembayaran ini melalui FinTech,” ‎kata Rahmat Waluyanto Wakil Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Kamis (21/4/2016) di Jakarta.

Namun aturan main Fintech belum bisa dipastikan kapan akan diberlakukan. “Kita ingin cepat, secepatnya diharapkan bisa. Ya secepatnya. Pokoknya secepatnya, ingin segala cepatnya. Makanya kita akan bekerja dengan beberapa pihak,” jelas Rahmat.

Dalam melindungi kepentingan nasabah, Rahmat menekankan, OJK akan membentuk tim khusus‎ untuk mengawasi perjalanan kerja FinTech. “Embrionya sudah ada, secara internal sudah menunjuk unit yang mulai melakukan koordinasi untuk menangkap isu itu,” ujarnya.

FinTech adalah istilah yang digunakan untuk menyebut suatu inovasi di bidang jasa finansial. Kata FinTech berasal dari kata financial dan technology yang mengacu pada inovasi finansial dengan sentuhan teknologi modern Ada banyak hal yang bisa dikategorikan ke dalam bidang FinTech, diantaranya adalah proses pembayaran, transfer, jual beli saham, dan masih banyak lagi.

 

STEVY WIDIA

Exit mobile version