youngster.id - Rencana pengenaan pajak untuk industri Internet, seperti layanan penyedia transaksi jual-beli online (e-commerce) akan diberlakukan. Hal ini diharapkan akan memacu perkembangan bisnis.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, hal itu memang sudah dituangkan dalam peta jalan (roadmap) e-commerce yaitu penerapan sistem perpajakan. Khususnya terkait dengan mekanisme cara pembayaran dan besar tarif yang dikenakan.
“Besar tarifnya yang dianggap juga memacu perkembangan bisnis,” kata Rudiantara belum lama ini.
Dia mencontohkan, tidak semua pajak penghasilan dikenakan dengan metode yang sama. Selain itu, Rudiantara meminta otoritas pajak terus meningkatkan pelayanannya agar orang semakin patuh membayar pajak. “Kalau menghitung dan membayarnya semakin mudah, orang cenderung mau bayar pajak,” ucapnya.
Selain e-commerce, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga mengungkapkan rencananya untuk menarik pajak penghasilan dari individu yang memanfaatkan media sosial untuk mencari keuntungan, seperti selebgram dan buzzer.Kegiatan jual-beli online dan endorsement di media sosial tengah marak terjadi. Direktorat Jenderal Pajak memperkirakan potensi penerimaan pajak dari kegiatan tersebut bisa mencapai US$ 1,2 miliar atau setara dengan Rp 15,6 triliun.
Ditjen Pajak kini tengah mengkaji mekanisme penerapan pajak terhadap para pelaku kegiatan tersebut. Selain mekanisme, Ditjen Pajak juga mengkaji besar tarif yang akan diterapkan bagi setiap jenis bisnis yang berjalan di media sosial.
STEVY WIDIA
Discussion about this post