youngster.id - Kementerian Perindustrian menyambut baik diterbitkannya kebijakan insentif fiskal berupa pemangkasan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) dari 1% menjadi 0,5%. Pengurangan pajak ini akan meringankan beban UKM termasuk Industri Kecil dan Menengah (IKM) serta memberikan dampak yang besar dalam kesempatan berusaha.
Pemangkasan PPh bagi UKM ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang menyatakan PPh final sebesar 0,5% berlaku bagi usaha dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar dalam setahun. Peraturan ini berlaku mulai 1 Juli 2018 sekaligus menggantikan peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
Direktur Jenderal IKM Kemperin Gati Wibawaningsih mengatakan, kebijakan ini telah dinanti lama oleh para pelaku IKM dalam negeri. Pasalnya, pemotongan setengah dari beban pajak penghasilan itu akan menambah ruang mereka untuk mengembangkan bisnis. “Sisanya bisa digunakan untuk kebutuhan operasional,” tutur Gati dalam keterangan pers, Minggu (24/6/2018) di Jakarta.
Dia berharap, implementasi kebijakan ini dapat berdampak pada peningkatan kontribusi IKM dalam perekonomian nasional yang berperan juga terhadap pengentasan kemiskinan melalui perluasan kesempatan kerja. “Selain itu mampu mewujudkan IKM yang berdaya saing dan berperan signifikan dalam penguatan struktur industri nasional,” jelasnya.
Gati juga menilai kebijakan pengurangan PPh ini diperlukan di tengah gejolak perekonomian beberapa waktu terakhir. Di sisi lain, saat ini pemerintah tengah gencar meluncurkan beragam kemudahan untuk menggenjot IKM, seperti diperluasnya akses permodalan lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR). “Tahun ini pemerintah juga telah mengubah ketentuan penyaluran suku bunga KUR menjadi 7% per tahun dari sebelumnya 9% per tahun,” ungkapnya.
Ditjen IKM Kemperin juga perkuat infrastruktur sarana perluasan pasar e-Smart IKM yang telah dimulai pada tahun lalu bekerjasama dengan marketplace dalam negeri, antara lain Bukalapak, Tokopedia, Blibli, Shopee, dan Blanja.com.
Sejak diluncurkan pada Januari 2017, jumlah IKM yang bergabung dalam program e-Smart IKM terus bertambah. Saat ini sudah ada 2.730 IKM yang masuk dalam pasar online melalui marketplace e-Smart IKM. Kemenperin menargetkan pada tahun ini akan bertambah sejumlah 4000 IKM yang bakal bergabung dalam e-Smart IKM.
STEVY WIDIA
Discussion about this post