youngster.id - Pemanfaatan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi dapat menjamin akurasi identitas yang bertanda tangan serta dapat menjamin keutuhan dan keaslian dari dokumen elektronik yang ditandatangani, seperti untuk layanan asuransi kesehatan, layanan rekam medis, layanan farmasi dan layanan kesehatan lainnya.
Direktur Tata Kelola APTIKA Kemkominfo Mariam F Barata menjelaskan aspek legalitas secara hukum dari Tanda Tangan Elektronik (TTE) saat ini telah tersertifikasi.
“Di dalam undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE (Pasal 11) tentang informasi dan transaksi elektronik ini, sebenarnya tanda tangan elektronik itu mempunyai kekuatan hukum yang SAH. Dengan tanda tangan (elektronik) itu mampu menjaga keutuhan, keaslian dan nirsangkal Dokumen Elektronik sehingga membuat dokumen legal/ terpercaya. Dan dalam sektor kesehatan sendiri juga bisa digunakan di rekam medis elektronik, di resume medis, ataupun di dokumen- dokumen administrasi lainnya,” kata Mariam dalam siaran pers Senin (21/6/2021).
Hal ini dikemuakan dalam webinar bertajuk “Transformasi Digital Sektor Kesehatan dengan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi” pada 17 Juni 2021 lalu. Acara yang diikuti oleh lebih dari 1.000 peserta meliputi perwakilan rumah sakit seluruh Indonesia, asosiasi pedagang besar farmasi, pemerintah pusat dan daerah, penyelenggara jasa asuransi, dan berbagai bidang lainnya di sektor kesehatan ini berdiskusi mengenai
Transformasi digital di sektor kesehatan, khususnya melalui TTE tersertifikasi juga terus digalakkan oleh Kemenkes. “Implementasi TTE sudah diterapkan di Kemenkes, ini merupakan wujud transformasi digital di yang terus dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, walaupun memang isu kesehatan sendiri kompleks, seperti menghadapi tantangan penggunaan IT untuk membantu perbaikan layanan,” kata Anas Ma’ruf Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI.
Dia menerangkan pada sektor kesehatan, tanda tangan elektronik dapat digunakan untuk membantu efisiensi dan integrasi dari berbagai layanan, contohnya adalah penggunaan Rekam Medik Elektronik (RME). Dengan dukungan TTE, implementasi RME menjadi lebih efektif karena data pasien bisa dengan mudah terhubung antara satu faskes dengan faskes lainnya, seperti yang disampaikan oleh Drg. Saraswati, MPH. Selanjutnya, dalam bidang Farmasi dan Alat Kesehatan (FARMALKES), penerapan TTE juga sudah dilakukan di berbagai lini, mulai dari Regalkes, Seralkes, e-licensing, e-pharm, dan e-desk.
Dukungan pemerintah dalam penerapan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi dalam sektor kesehatan juga disambut baik oleh Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI).
“Adanya inisiatif tanda tangan elektronik tersertifikasi ini dan mengarahkan semua pemangku kepentingan supaya teknologi ini dapat segera digunakan tentunya dapat mendukung kualitas layanan dan digital di sektor pelayanan kesehatan di Indonesia,” kata Tony Seno Hartono selaku perwakilan PERSI..
Sementara itu, Marshall Pribadi, CEO PrivyID mengatakan penggunaan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi juga mampu mengurangi resiko fraud yang dapat terjadi di bidang kesehatan. Seperti insurance fraud di mana seseorang menggunakan polis asuransi milik orang lain untuk melakukan pengobatan, hingga mengurangi resiko terjadinya kerusakan atau kehilangan dokumen.
“Setiap dokumen yg sudah di tanda tangani secara digital oleh TTE tersertifikasi ada audit trail, menjelaskan dokumen ini di create kapan, atau diunggah kapan ke sistem, oleh siapa, tanggal berapa dan seterusnya sampai kapan ditandatangani dan menggunakan perangkat apa, itu bisa menjadi penguat alat bukti ketika dokumen tersebut menjadi alat bukti di pengadilan,” pungkas Marshall.
FAHRUL ANWAR
Discussion about this post