Pemerintah Akan Beri Insentif Pajak Bagi StartUp

Surat Pemberitahuan Tahunan. (Foto : Ilustrasi/Youngsters.id)

youngster.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memberikan insentif pajak berupa tax allowance untuk pengusaha start up yang tengah berkembang pesat di Indonesia.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo pada diskusi bertema “Mendukung pertumbuhan perusahaan start up dengan penjaminan kredit dan modal ventura, Kamis (21/4/2016), di Hotel Shangri-La, Jakarta.

Mardiasmo menjelaskan pentingnya pemberian insentif pajak bagi industri start up. Pemerintah di negera lain telah memberikan apresiasi bagi mereka yang meluncurkan usaha baru, memberikan dukungan karena industri start up kelak akan memberikan multiplier efek.

“Mereka akan menciptakan usaha, menciptakan lapangan kerja. Ini harus dikembangkan untuk mendorong perekonomian nasional. Kita harus berikan iklim yang kondusif, kalau enggak, perekonomian malah set back,” pungkas dia.

Dengan insentif yang diberikan, akan banyak orang mulai menciptakan usaha rintisan (start up) atau dengan kata lain akan muncul banyak pengusaha baru. Ketika nantinya usaha-usaha tersebut telah berkembang dan maju, maka pemerintah pun akan menuai hasilnya dan berganti bisa memajaki mereka.

“Kalau berkembang dia punya karyawan, dia dapat profit. Seperti filosofi beternak ayam, ayamnya digemukaan dulu, diberi makan, nanti dia bertelur, telurnya kan yang nanti dikenakan pajak. Jadi jangan langsung dari awal dikenakan pajak, ayam mati, telurnya enggak keluar,” jelas mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu.

Saat ini, rencana tersebut masih dalam kajian Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. “BKF sedang mengkaji, nanti kita lihat apakah bisa berupa PPh final, penurunan tarif. Kan banyak instrumen tax insentif,” ujar Mardiasmo.

 

STEVY WIDIA

Exit mobile version