Pemerintah Akan Hapus Pajak UMKM Selama 6 Bulan

Para peserta Bimbingan Teknis Tata Cara Mekanisme Ekspor bagi UKM. (Foto: Kemenkop & UKM)

youngster.id - Pemerintah menyiapkan sejumlah program untuk membantu usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) menghadapi pandemi Covid-19. Salahnya pemerintah akan menghapus pajak bagi pelaku UMKM selama 6 bulan.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan, UMKM mempengaruhi 60% Produk Domestik Bruto Indonesia dan mampu menyerap tenaga kerja hingga 97%. Untuk itu, pemerintah akan memberikan sejumlah program untuk menjaga keberlangsungan UMKM.

“Saya kira sudah diambil keputusan untuk penghapusan pajak selama 6 bulan bagi UMKM,” kata Teten dalam keterangannya, Kamis (16/4/2020).

Selain pembebasan pajak, Teten menjelaskan, pihaknya berencana merestrukturisasi pinjaman UMKM, seperti penundaan cicilan maupun bunganya selama enam bulan. Kebijakan itu diberikan bagi penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selain itu juga bagi penerima pinjaman Pusat Investasi Pemerintah melalui PT Permodalan Nasional Madani, program Mekaar dan UMI, pegadaian hingga Lembaga Pengelola Dana Bergulir.

Restrukturisasi juga diberikan bagi penerima pinjaman di bawah Rp 10 juta melalui BPR, BPRS, Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi BNP dan lain-lain. Adapun program selanjutnya, kata Teten, bagi UMKM yang benar-benar sudah tak bisa mempertahankan bisnisnya di tengah pandemi ini, diusulkan untuk dapat menerima bantuan sosial dan kartu prakerja.

Selain itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga telah menyetujui integrasi program jaring pengaman sosial, kartu sembako, dan program E-Warong sebagai penyalur sembako. Dengan demikian, program tersebut dapat dimanfaatkan, dan membuat warung-warung sembako bisa tetap bertahan serta punya penghasilan.

STEVY WIDIA

Exit mobile version