youngster.id - Pemerintah berencana bakal menghapus aturan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) serta Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Penghapusan perpanjangan SIUP dan TDP itu di berlakukan pada perusahaan yang sudah berjalan atau eksisting.
“Perusahaan yang sudah memiliki SIUP atau TDP ngapain lagi di perpanjang lagi,” kata Enggartiasto Lukita Menteri Perdagangan belum lama ini di Jakarta.
Menurut Enggartiasto, seharusnya perusahaan lama yang sudah kredibel tidak perlu lagi memperpanjang izin. Karena untuk mempermudah kegiatan usahanya. Namun selama ini perusahaan yang sudah berdiri dan memiliki izin masih diwajibkan untuk melakukan perpanjang SIUP dan TDP.
“Nanti akan kami buatkan surat edaran bahwa perusahaan yang sudah meiliki SIUP dan TDP tidak perlu lagi untuk perpanjangan,” ungkapnya.
Rencana penghapusan perpanjangan SIUP dan TDP ini sebelumnya sudah didiskusikan dengan Menko Perekonomian Darmin Nasution. “Bagi perusahaan yang sudah jalan dan tidak ada perubahan nama, ngapain lagi diperpanjang. Tadi sudah dipersiapkan oleh Pak Darmin Nasution (Menko Perekonomian) ,” ujar Enggartiasto.
Para pengusaha menyambut baik rencana penghapusan SIUP dan TDP oleh pemerintah. Seperti diketahui bahwa saat ini untuk pengurusan izin dan perpanjangan SIUP dan TDP ada yang sudah dapat dilakukan secara online dan ada yang gratis seperti DKI Jakarta. Akan tetapi, karena perbedaan aturan setiap daerah mematok harga yang berbeda.
STEVY WIDIA
Discussion about this post