youngster.id - Pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. Dalam aturan tersebut salah satunya, produk yang dijual melalui e-commerce wajib memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 60% dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kebijakan tersebut dilakukan supaya konsumen tidak dirugikan. Selain itu, pemerintah juga ingin menciptakan kesetaraan atau level of playing field bagi pelaku industri di dalam dan luar negeri.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian Harjanto, pengawasan dan penegakkan hukum ini supaya barang ilegal tidak leluasa diperdagangkan di e-commerce. Secara rinci, ketetapan teknis seperti sanksi akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen).
“Jangan sampai barang yang tidak memenuhi standar di Indonesia, tapi sudah diperdagangkan,” kata Harjanto, dalam keterangannya belum lama ini di Jakarta.
Dirjen yakin, industri dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Apalagi pemerintah sudah menjalankan program Smart Industri Kecil dan Menengah (IKM). Program tersebut bahkan melibatkan beberapa marketplace seperti Lazada, Shopee dan Tokopedia untuk menjual produk IKM.
Selain itu, pemerintah juga mengatur perizinan di bidang sistem pembayaran dalam perdagangan online. Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Rosmaya Hadi menyebutkan, sudah ada enam marketplace yang juga menyediakan sarana pembayaran secara online yang mendapatkan izin, salah satunya Bukalapak.
STEVY WIDIA