youngster.id - Pemerintah mulai membatasi penggunaan mobil pribadi di layanan transportasi berbasis aplikasi atau taksi online. Bahkan pemerintah melarang mobil bermesin di bawah 1.300 cc digunakan sebagai taksi online. Termasuk mobil jenis low cost green car (LGCC) tak bisa lagi dipergunakan.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 tahun 2016 tentang Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, pasal 18 ayat (2), diatur pelayanan angkutan sewa wajib menggunakan kendaraan penumpang umum minimal 1.300 centimeter cubic (cc)
Artinya, mobil pribadi yang dapat dimanfaatkan sebagai taksi berbasis aplikasi harus memiliki kapasitas mesin di atas 1.300 cc. Maka, dengan adanya aturan tersebut, mobil jenis murah dan ramah lingkunan yang dikenal dengan sebutan low cost green car (LGCC) tak bisa mengikuti uji kir Pasalnya, mobil LGCC hanya memiliki kapasitas mesin 1.000 hingga 1.200 cc.
Mobil LGCC tersebut di antaranya Datsun Go, Datsun Go Panca, Toyota Agya, Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, Toyota Cayla, Honda Brio, dan Suzuki Karimun.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transprotasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan dengan aturan tersebut, pihaknya tidak akan melayani uji kir mobil pribadi yang digunakan sebagai taksi online di bawah 1.300 cc.
“Aturan tersebut mulai berlaku bulan Oktober 2016. Jadi taksi online atau angkutan sewa berbasis online yang diperbolehkan melakukan uji kir adalah kendaraan yang memiliki kapasitas mesin di atas 1.300 cc. Pokoknya, kami siap mengimplementasikan aturan tersebut. Ini demi keselamatan dan kenyamanan penumpang sendiri,” kata Andri, Selasa (4/10).
Menurut mantan Camat Jatinegara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah memberikan kewenangan kepada dishub di seluruh Indonesia, termasuk Dishubtrans DKI Jakarta untuk mengurus perizinan berupa izin prinsip dan uji kir kendaraan sewa berbasis aplikasi.
“Kalau uji kir untuk taksi online sudah kita lakukan sejak bulan Mei tahun ini. Sedangkan terkait perizinan, kami akan berkoordinasi dengan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI. Karena perusunan perizinan ada ditangan BPTSP DKI,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Pengujian Kendaran Bermotor (PKB) Pulogadung Dishubtrans DKI, Muslim memaparkan dari periode 16 Mei hingga 30 September 2016, tercatat ada 5.927 unit yang telah menjalani uji kir untuk mobil pribadi yang digunakan sebagai taksi online.
Dari total jumlah tersebut, yang lolos uji kir ada sebanyak 5.595 unit dan yang tak lolos ada sebanyak 332 unit kendaraan.
“Pelaksanaan uji kir untuk taksi online, dilakukan oleh koperasi dan korporasi yang menjadi mitra perusahaan aplikasi. Tapi saya belum bisa merinci berapa banyak mobil yang telah uji kir memenuhi syarat mesin diatas 1.300 cc. Kami masih mendatanya,” kata Muslim.
Koperasi dan korporasi yang menjadi mitra perusahaan aplikasi dia antaranya Trans Jasa Usaha Bersama (TJUB), Perkumpulan Perusahaan Rental Indonesia atau PPRI (Grab Car), dan PT Panorama Tours (Go Car).
Berdasarkan data Dishubtrans DKI, TJUB memiliki jumlah armada terbanyak yakni 3.350 unit mobil, dilanjutkan dengan PPRI 2.098 unit mobil, dan PT Panorama Tours 474 unit mobil.
STEVY WIDIA
Discussion about this post