youngster.id - Pemerintah memblokir 11 Domain Name System (DNS) milik Telegram. Untuk bisa membatalkan itu, pemerintah menetapkan syarat khusus terkait radikalisme.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram.
Pemblokiran tersebut dilakukan karena kanal yang ada di layanan tersebut dinilai bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan Telegram harus membuat standar operasional prosedur (SOP) penanganan konten-konten radikalisme.
“Yang kami minta kepada Telegram adalah membuat SOP itu untuk melakukan self filtering terhadap konten-konten radikalisme,” kata Rudiantara, dilansir Antara Jumat (14/7/2017).
Menurut dia, hal tersebut menjadi salah satu syarat untuk membatalkan pemblokiran 11 Domain Name System (DNS) milik Telegram oleh Internet Service Provider (ISP), yang dilakukan berdasarkan permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada Jumat.
Dampak terhadap pemblokiran ini adalah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi web (tidak bisa diakses melalui komputer). Adapun ke-11 DNS yang diblokir adalah t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org.
Menurut Rudiantara, alasan pemblokiran 11 DNS milik Telegram tersebut dilakukan, karena banyak konten-kontennya yang berkaitan dengan radikalisme, dan mengarahkan kepada terorisme.
“Antara lain seperti bagaimana membuat bom atau bagaimana melakukan penyerangan. Tentunya ini bisa mempengaruhi masyarakat di Indonesia, makanya kita blokir,” tegasnya.
Dirjen Aplikasi Informatika menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 40 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kemkominfo selalu berkoordinasi dengan lembaga-lembaga Negara dan aparat penegak hukum lainnya dalam menangani pemblokiran konten-konten yang melanggar peraturan perundangan-undangan Indonesia.
“Saat ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia apabila Telegram tidak menyiapkan SOP penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka,” kata Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan, dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut, Semuel menyampaikan bahwa aplikasi Telegram tersebut dapat membahayakan keamanan negara karena tidak menyediakan SOP dalam penanganan kasus terorisme.
“Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tegasnya.
FAHRUL ANWAR
Discussion about this post