Pemerintah Perluas Kewajiban Pelaporan Pajak Ekonomi Digital, E-Wallet dan Kripto Masuk Skema DJP

pembayaran pajak digital

Pemerintah Perluas Kewajiban Pelaporan Pajak Ekonomi Digital, E-Wallet dan Kripto Masuk Skema DJP (Foto: Ilustrasi)

youngster.id - Pemerintah Indonesia memperluas kewajiban pelaporan pajak di sektor ekonomi digital melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 108 Tahun 2025. Aturan ini memasukkan penyedia jasa pembayaran (payment service providers/PSP) serta penyelenggara dompet elektronik berizin ke dalam skema pelaporan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Melalui regulasi tersebut, PSP dan operator e-wallet diwajibkan menyampaikan data langsung kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Direktur Jenderal Pajak berwenang memperoleh akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga keuangan dan penyedia jasa pembayaran pelapor CARF,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 108/2025.

PMK 108/2025 mengklasifikasikan PSP—baik bank maupun lembaga non-bank—sebagai institusi penerima simpanan, apabila mereka mengelola produk uang elektronik tertentu atau central bank digital currency (CBDC). Dengan klasifikasi tersebut, data rekening dan transaksi e-wallet berpotensi masuk dalam cakupan informasi keuangan yang dapat diakses untuk tujuan perpajakan.

Kebijakan ini sejalan dengan pembaruan Common Reporting Standard (CRS) yang diterbitkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Dalam standar terbaru tersebut, sejumlah produk uang elektronik dan mata uang digital bank sentral diperlakukan sebagai akun keuangan.

Selain itu, PMK 108/2025 juga membuka akses DJP terhadap informasi keuangan berdasarkan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), termasuk data aset kripto yang dikelola oleh bursa maupun penyedia layanan kripto lainnya.

Pemerintah juga merencanakan untuk mulai melakukan pertukaran data otomatis terkait e-wallet dan aset kripto dengan negara mitra pada 2027, yang mencakup data keuangan sejak tahun pajak 2026.

Kebijakan ini menandai langkah lanjutan pemerintah dalam memperkuat transparansi pajak dan pengawasan ekonomi digital, seiring meningkatnya penggunaan layanan pembayaran elektronik dan aset kripto di Indonesia. (*AMBS)

Exit mobile version