Minggu, 5 April 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News

Pemerintah Punya Rancangan Peraturan Frekuensi untuk IoT

9 April 2019
in News
Reading Time: 2 mins read
Bangunan Pintar Dengan Teknologi IoT

Teknologi IoT untuk bangunan pintar. (Foto: istimewa/youngster.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Pemerintah Indonesia menunjukkan dukungan terhadap penerapan teknologi Internet of Things (IoT) melalui Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang baru saja ditandatangani Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

Pelaksana Tugas Kepala Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu menyampaikan, RPM ini memiliki urgensi untuk memenuhi ketersediaan spektrum frekuensi radio sebesar 350 MHz, untuk mobile broadband sesuai target Rencana Strategis Kementerian Kominfo tahun 2015-2019, melalui penetapan pita frekuensi radio dan ketentuan teknis penggunaan alat atau perangkat telekomunikasi Licensed Assisted Access (LAA).

“Dukungan tersebut berupa penetapan pita frekuensi radio dan ketentuan teknis penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi Low Power Wide Area (LPWA) Nonseluler,” ungkap Ferdinandus dalam keterangannya, Senin (8/4/2019) di Jakarta.

Baca juga :   SAP Gandeng 18 Mitra Global Baru Untuk Dorong Inovasi Digital

Menurut Ferinandus, latar belakang dibuatnya RPM ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 ayat (3) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

RPM yang diteken Menkominfo ini menetapkan alat-alat atau perangkat telekomunikasi yang beroperasi pada spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas yaitu Wireless Local Area Network (WLAN), Peranti Jarak Dekat (Short Range Device), Low Power Wide Area Nonseluler (LPWA Nonseluler), Licensed Assisted Access (LAA), Dedicated Short Range Communication (DSRC), dan alat-alat yang beroperasi pada pita frekuensi radio yang digunakan berdasar izin kelas yang sejenis sesuai tingkat teknologi dan karakteristiknya.

“Ketentuan penggunaan frekuensi radio berdasarkan izin kelas, yaitu digunakan secara bersama (sharing) pada waktu, wilayah, dan/atau teknologi secara harmonis antar pengguna, dilarang menimbulkan gangguan yang merugikan, tidak mendapatkan proteksi interferensi dari pengguna lain dan wajib mengikuti ketentuan teknis yang ditetapkan,” kata Ferdinandus.

Baca juga :   Yup Perluas Layanan Bayar Nanti Untuk Pembelian BBM di SPBU BP

STEVY WIDIA

Tags: Internet of Things (IoT)Menteri Komunikasi dan Informatika RudiantaraRancangan Peraturan Menteri (RPM)
Previous Post

Kesadaran Wirausaha Akan HKI Minim

Next Post

Grab Buka Pendanaan Baru Rp 28 Triliun

Related Posts

Samsung Innovation Campus (SIC) Batch 5
Headline

Integrasikan Pendidikan AI dan IoT, SIC Batch 5 Cetak Talenta Digital Muda Siap Kerja

23 Februari 2024
0
XL Axiata Perkuat Ekosistem Green Smart City Berbasis IoT dan AI
News

XL Axiata Perkuat Ekosistem Green Smart City Berbasis IoT dan AI

12 Desember 2023
0
Samsung Innovation Campus (SIC) Batch 5
Headline

Samsung Innovation Campus Dorong Siswa Sekolah Menengah Kembangkan Produk IoT

30 Agustus 2023
0
Load More
Next Post
Anthony Tan

Grab Buka Pendanaan Baru Rp 28 Triliun

Beton Dari Limbah Cangkang Karang

Beton Dari Limbah Cangkang Karang

GBK Gandeng Microsoft Terapkan Transformasi Digital

GBK Gandeng Microsoft Terapkan Transformasi Digital

Discussion about this post

Recent Updates

Equinix

Atasi Kelangkaan Talenta AI, Equinix Luncurkan Investasi Pengembangan SDM Global

2 April 2026
Maybank Indonesia

Maybank Indonesia Akselerasi Pembiayaan Berkelanjutan hingga Rp8,24 Triliun pada 2025

2 April 2026
Telkomsel x Huawei

Telkomsel Gandeng Huawei, Percepat 5G dan Internet Rumah di Indonesia

2 April 2026
Hiburan Digital XLSMART

Hiburan Digital Dongkrak Trafik Lebaran, XLSMART Catat Lonjakan 21%

2 April 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Sayurbox x Blitz

Sayurbox Gunakan Motor Listrik Blitz untuk Layanan Pengiriman

10 Januari 2024
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
fraud KoinP2P - KoinWorks

Gara-Gara Kasus Fraud KoinP2P, Rusak KoinWorks Sebelanga

22 November 2025
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Equinix

Atasi Kelangkaan Talenta AI, Equinix Luncurkan Investasi Pengembangan SDM Global

2 April 2026
Maybank Indonesia

Maybank Indonesia Akselerasi Pembiayaan Berkelanjutan hingga Rp8,24 Triliun pada 2025

2 April 2026
Telkomsel x Huawei

Telkomsel Gandeng Huawei, Percepat 5G dan Internet Rumah di Indonesia

2 April 2026
Hiburan Digital XLSMART

Hiburan Digital Dongkrak Trafik Lebaran, XLSMART Catat Lonjakan 21%

2 April 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version