youngster.id - Pemerintah akhirnya mensahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) no 1. tahun 2020 tentang kebijakan keuangan, termasuk dalma hal memungut pajak digital secara langsung dari perusahaan OTT seperti Netflix, Google atau Facebook.
Pasal 6 beleid tersebut menyatakan pemerintah akan memungut pajak dari kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dari subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.
“PMK ini dikeluarkan seiring dengan meningkatnya perkembangan model usaha lintas negara yang melibatkan subjek pajak luar negeri,” ujar Hesti Yoga Saksama Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru-baru ini di Jakarta.
Memungut pajak perusahaan digital seperti Netflix, Google dan Facebook telah menjadi perhatian pemerintah. Namun perusahaan digital ini tidak bisa ditarik pajak karena tidak memiliki badan usaha tetap (BUT) di Indonesia, ssmentara UU Perpajakan Indonesia memang mensyaratkan subjek pajak memang harus memiliki BUT di Indonesia.
“Pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau penyelenggara PMSE luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi yang signifikan dapat diberlakukan sebagai badan usaha tetap dan dikenakan pajak penghasilan (pph). Besaran tarif, dasar pengenaan, dan tata cara penghitungan Pajak Penghasilan dan pajak transaksi elektronik akan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah,” demikian beleid tersebut.
STEVY WIDIA
Discussion about this post