youngster.id - Hingga Desember 2016 pemerintah sudah memblokir sekitar 800 ribu situs. Mayoritas situs yang ditutup memuat konten berisikan pornografi dan judi. Beberapa di antaranya menyebarkan berita bohong (hoax).
“Kami sudah memblokir 800 ribu situs. Sekitar 90 % pornografi, dan ada beberapa untuk yang (situs penyebar) hoax,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan, Sabtu (7/1/2017) di Jakarta. Ia mempersilakan masyarakat untuk mengakses http://trustpositif.kominfo.go.id untuk mengetahui data rincinya.
Samuel menjelaskan pemblokiran itu mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014. Sebelum memblokir, tim dari Kemenkominfo menganalisa terlebih dahulu konten yang dilaporkan masyarakat. “Setelah itu, baru kami tertibkan,” ujarnya.
Menurut dia, semenjak Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disahkan, pemblokiran berbagai macam situs sudah dimulai. Pemblokiran situs dianggap sebagai upaya pembelajaran bagi para pemilik situs yang diduga menyebarkan hoax. Karena jika dibiarkan maka situs-situs penyebar berita bohong, makan bisa berpotensi terjadi kekacauan di masyarakat. Pemblokiran, kata Samuel, masih sebatas tahap peringatan. “Karena penyebar-penyebar hoax ini sudah seharusnya diproses hukum,” ujarnya.
Samuel berujar selama ini Kemenkominfo tidak pernah memblokir media jurnalistik. Situs-situs yang diblokir, kata Samuel, mengklaim sebagai produk jurnalistik, namun sejatinya bukan. Sebab produk jurnalistik terikat dengan undang-undang dan kaidah pers. Bila para pemilik situs yang telah diblokir ingin diakui sebagai produk jurnalistik, ia meminta untuk mengikuti kaidah dan Undang-Undang tentang Pers. “Jangan mengklaim ini produk jurnalistik,” ujarnya.
STEVY WIDIA
Discussion about this post