Selasa, 30 September 2025
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News

Pemerintah Sudah Blokir 800 Ribu Situs

9 Januari 2017
in News
Reading Time: 1 min read
Pemerintah Sudah Blokir 800 Ribu Situs

Pemerintah menutup situs web ilegal.(Foto: Ilustrasi/youngster.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Hingga Desember 2016 pemerintah sudah memblokir sekitar 800 ribu situs. Mayoritas situs yang ditutup memuat konten berisikan pornografi dan judi. Beberapa di antaranya menyebarkan berita bohong (hoax).

“Kami sudah memblokir 800 ribu situs. Sekitar 90 % pornografi, dan ada beberapa untuk yang (situs penyebar) hoax,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan, Sabtu (7/1/2017) di Jakarta. Ia mempersilakan masyarakat untuk mengakses http://trustpositif.kominfo.go.id untuk mengetahui data rincinya.

Samuel menjelaskan pemblokiran itu mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014. Sebelum memblokir, tim dari Kemenkominfo menganalisa terlebih dahulu konten yang dilaporkan masyarakat. “Setelah itu, baru kami tertibkan,” ujarnya.

Menurut dia, semenjak Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disahkan, pemblokiran berbagai macam situs sudah dimulai. Pemblokiran situs dianggap sebagai upaya pembelajaran bagi para pemilik situs yang diduga menyebarkan hoax. Karena jika dibiarkan maka situs-situs penyebar berita bohong, makan bisa berpotensi terjadi kekacauan di masyarakat. Pemblokiran, kata Samuel, masih sebatas tahap peringatan. “Karena penyebar-penyebar hoax ini sudah seharusnya diproses hukum,” ujarnya.

Baca juga :   Kemkominfo Blokir Tumblr

Samuel berujar selama ini Kemenkominfo tidak pernah memblokir media jurnalistik. Situs-situs yang diblokir, kata Samuel, mengklaim sebagai produk jurnalistik, namun sejatinya bukan. Sebab produk jurnalistik terikat dengan undang-undang dan kaidah pers. Bila para pemilik situs yang telah diblokir ingin diakui sebagai produk jurnalistik, ia meminta untuk mengikuti kaidah dan Undang-Undang tentang Pers. “Jangan mengklaim ini produk jurnalistik,” ujarnya.

STEVY WIDIA

Tags: blokirHoaxUndang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Previous Post

Facebook Akan Blokir Video yang Memuat Lagu Bajakan

Next Post

Tri Buat Inkubator Untuk Startup Pemenang Kejar#Ambisiku

Related Posts

TikTok Indonesia
News

TikTok Siap Lawan Misinformasi dan Jamin Keamanan Pengguna Platform

2 Desember 2023
0
Film vertikal Tiktok
News

TikTok Luncurkan Proyek Global Untuk Tingkatkan Perlindungan Remaja

18 November 2021
0
hoax
Headline

JaWAra Internet Sehat, Lawan Misinformasi Dengan Akar Budaya Lokal

6 Oktober 2021
0
Load More
Next Post
Tri Buat Inkubator Untuk Startup Pemenang Kejar#Ambisiku

Tri Buat Inkubator Untuk Startup Pemenang Kejar#Ambisiku

Kemenperin Bangun Dapur Bersih Bagi IKM Pangan

Kemenperin Bangun Dapur Bersih Bagi IKM Pangan

hoax

Perangi Hoax Dengan Keterbukaan

Discussion about this post

Recent Updates

Vokasi UI Gelar Program UMKM Naik Kelas di Kota Depok

Upskilling Jadi Kunci Lulusan Vokasi Bersaing di Dunia Kerja

30 September 2025
Tokopedia dan TikTok

Terlambat Laporkan Akuisisi Saham Tokopedia, TikTok Terkena Denda Rp15 Miliar

30 September 2025
800 Mahasiswa Indonesia Terpilih Jadi Gemini Ambassador

800 Mahasiswa Indonesia Terpilih Jadi Gemini Ambassador

30 September 2025
Juara Chessnation 2025 Berasal dari Luar Jakarta

Juara Chessnation 2025 Berasal dari Luar Jakarta

30 September 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Fastwork Raih Pendanaan Seri A US$4,8 Juta

Fastwork Luncurkan Fitur Baru Untuk Pengguna Jasa Freelancer

11 Agustus 2020
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Vokasi UI Gelar Program UMKM Naik Kelas di Kota Depok

Upskilling Jadi Kunci Lulusan Vokasi Bersaing di Dunia Kerja

30 September 2025
Tokopedia dan TikTok

Terlambat Laporkan Akuisisi Saham Tokopedia, TikTok Terkena Denda Rp15 Miliar

30 September 2025
800 Mahasiswa Indonesia Terpilih Jadi Gemini Ambassador

800 Mahasiswa Indonesia Terpilih Jadi Gemini Ambassador

30 September 2025
Juara Chessnation 2025 Berasal dari Luar Jakarta

Juara Chessnation 2025 Berasal dari Luar Jakarta

30 September 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version