Minggu, 28 September 2025
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News

Pemerintah Tetapkan Aturan Program Potongan Harga Layanan Pengiriman Komersil

20 Mei 2025
in News
Reading Time: 2 mins read
Trafik Pengunjung Blibli.com Naik 250%

Kurir Blibli.com sedang memilah paket pengiriman di gudang. (Foto: istimewa/youngster.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 8 tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Regulasi ini mengatur tarif, standar layanan hingga program potongan harga layanan pos komersial termasuk gratis ongkos kirim, dengan syarat khusus dan durasi terbatas.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, PM 8/2025 ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan distribusi nasional sebagai bagian dari infrastruktur ekonomi dan sosial bangsa.

“Industri pos, kurir, dan logistik bukan hanya soal kirim-mengirim barang, tapi tentang menjaga konektivitas, membuka akses ekonomi, dan menggerakkan harapan masyarakat hingga ke pelosok,” tuturnya dalam siaran pers yang dikutip Selasa (20/5/2025).

Salah satu aspek krusial dalam PM 8/2025 adalah penetapan standar minimum waktu pengiriman. Menurut Menteri Komdigi, hal ini bertujuan menjamin layanan setara bagi seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah pelosok. Selain itu, regulasi ini merupakan langkah strategis membangun sistem logistik nasional yang lebih efisien, adil, dan inklusif.

Baca juga :   VMWare Tawarkan Solusi Baru Bagi Bisnis Transformasi Data

“Regulasi ini dirancang sebagai respons atas transformasi digital dan meningkatnya peran sektor logistik dalam menggerakkan ekonomi modern,” katanya.

Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo juga menanggapi soal potensi dampak dari regulasi ini, khususnya terkait promosi seperti gratis ongkir.

Menurut Angga, pemerintah tidak hanya melihat kepentingan bisnis dan konsumen, namun, juga memperhatikan aspek perlindungan bagi para kurir yang menjadi ujung tombak layanan pos dan logistik.

“Kami sebagai regulator harus hadir untuk melindungi juga teman-teman yang menjadi kurir. Kadang promosi dijadikan sarana berlebihan untuk meng-attract, tapi kami juga harus lindungi teman-teman kurir,” ujarnya.

Jika diskon yang diterapkan justru menyebabkan tarif layanan menjadi di bawah biaya pokok, maka penerapannya dibatasi secara ketat. Pasal 45 ayat (4) mengatur potongan, termasuk gratis ongkir, hanya dapat diberlakukan untuk kurun waktu tertentu dengan paling lama tiga hari dalam sebulan. Penyedia layanan dapat mengajukan perpanjangan periode promo untuk kemudian dievaluasi oleh Komdigi dengan mempertimbangkan harga rata-rata di industri.

Baca juga :   Danacita Jadi Solusi Pembiayaan Pendidikan Bagi Mahasiswa President University

“Jadi, dalam regulasi ini ada formula yang jelas menyatakan siapa yang menyediakan layanan, menghitung tarifnya, berdasarkan struktur biaya yang ada di dalam Peraturan Menteri tersebut, dan ditentukan marginnya berapa yang akan ditetapkan oleh penyelenggara,” kata Gunawan Hutagalung Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital Kementerian Komdigi.

Penyedia layanan dapat mengajukan perpanjangan periode promo untuk kemudian dievaluasi oleh Komdigi dengan mempertimbangkan harga rata-rata di industri. “Standarnya tiga hari, tapi kalau mereka mau perpanjang, mereka minta evaluasi ke kita. Nanti kami lihat apakah harga itu masih layak atau tidak untuk diperpanjang,” ujarnya.

Sementara, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menyatakan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak mengatur atau membatasi promosi gratis ongkir yang dilakukan oleh e-commerce.

Baca juga :   Incar Pasar E-Commerce, Pos Indonesia Kerja Sama Dengan JD.ID

“Yang kami atur adalah diskon ongkos kirim yang diberikan langsung oleh perusahaan kurir melalui aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” tegasnya.

Edwin menegaskan, penekanan utama regulasi ini adalah pengendalian potongan harga yang diberikan kurir secara langsung, terutama jika nilainya di bawah struktur biaya operasional mereka. Ini mencakup biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran, hingga layanan tambahan lainnya. Tujuannya mencegah praktik tarif murah yang bisa merugikan kurir dan melemahkan daya tahan perusahaan logistik.

 

 

STEVY WIDIA

Tags: industri poskurirlogistikPeraturan Menteri Layanan Pos Komersial
Previous Post

5 Tren Teknologi Yang Berpengaruh Pada Industri Perbankan dan Jasa Keuangan di Indonesia

Next Post

IFC dan Mitra Luncurkan Panduan Pendanaan Ekonomi Sirkular yang Terharmonisasi

Related Posts

TIKI Perkuat Tranformasi Digital Untuk Lebih Relevan Dengan Generasi Digital
News

TIKI Perkuat Tranformasi Digital Untuk Lebih Relevan Dengan Generasi Digital

4 September 2025
0
Dukung UMKM, Lazada Fokus Strategi Hyperlokal dan Logistik Terpadu Di 150 Kota
Headline

Dukung UMKM, Lazada Fokus Strategi Hyperlokal dan Logistik Terpadu Di 150 Kota

6 Maret 2025
0
Lazada Gandeng OTW Tingkatkan Operasional Logistik Ramah Lingkungan
Headline

Lazada Gandeng OTW Tingkatkan Operasional Logistik Ramah Lingkungan

28 Juni 2024
0
Load More
Next Post
Ekonomi Sirkular

IFC dan Mitra Luncurkan Panduan Pendanaan Ekonomi Sirkular yang Terharmonisasi

RRQ Kazu Lolos ke Grand Finals FFWS SEA 2025 Spring

RRQ Kazu Lolos ke Grand Finals FFWS SEA 2025 Spring

industri asuransi

Peran Industri Asuransi dalam Membangun Ketahanan Iklim di Tengah Ketidakpastian Global

Discussion about this post

Recent Updates

Karya Raya 2025 Jaring 1.870 Buku Cerita Karya Anak, Harapan Bagi Peningkatan Literasi

Karya Raya 2025 Jaring 1.870 Buku Cerita Karya Anak, Harapan Bagi Peningkatan Literasi

27 September 2025
Indodana Paylater Permudah Pengguna BNPL Batalkan Transaksi Bermasalah

Indodana Paylater Permudah Pengguna BNPL Batalkan Transaksi Bermasalah

27 September 2025
Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

27 September 2025
Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih Berperan Bagi Pemerataan Akses Energi Bersih

26 September 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Fastwork Raih Pendanaan Seri A US$4,8 Juta

Fastwork Luncurkan Fitur Baru Untuk Pengguna Jasa Freelancer

11 Agustus 2020
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Karya Raya 2025 Jaring 1.870 Buku Cerita Karya Anak, Harapan Bagi Peningkatan Literasi

Karya Raya 2025 Jaring 1.870 Buku Cerita Karya Anak, Harapan Bagi Peningkatan Literasi

27 September 2025
Indodana Paylater Permudah Pengguna BNPL Batalkan Transaksi Bermasalah

Indodana Paylater Permudah Pengguna BNPL Batalkan Transaksi Bermasalah

27 September 2025
Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

27 September 2025
Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih Berperan Bagi Pemerataan Akses Energi Bersih

26 September 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version