youngster.id - Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 8 tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Regulasi ini mengatur tarif, standar layanan hingga program potongan harga layanan pos komersial termasuk gratis ongkos kirim, dengan syarat khusus dan durasi terbatas.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, PM 8/2025 ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan distribusi nasional sebagai bagian dari infrastruktur ekonomi dan sosial bangsa.
“Industri pos, kurir, dan logistik bukan hanya soal kirim-mengirim barang, tapi tentang menjaga konektivitas, membuka akses ekonomi, dan menggerakkan harapan masyarakat hingga ke pelosok,” tuturnya dalam siaran pers yang dikutip Selasa (20/5/2025).
Salah satu aspek krusial dalam PM 8/2025 adalah penetapan standar minimum waktu pengiriman. Menurut Menteri Komdigi, hal ini bertujuan menjamin layanan setara bagi seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah pelosok. Selain itu, regulasi ini merupakan langkah strategis membangun sistem logistik nasional yang lebih efisien, adil, dan inklusif.
“Regulasi ini dirancang sebagai respons atas transformasi digital dan meningkatnya peran sektor logistik dalam menggerakkan ekonomi modern,” katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo juga menanggapi soal potensi dampak dari regulasi ini, khususnya terkait promosi seperti gratis ongkir.
Menurut Angga, pemerintah tidak hanya melihat kepentingan bisnis dan konsumen, namun, juga memperhatikan aspek perlindungan bagi para kurir yang menjadi ujung tombak layanan pos dan logistik.
“Kami sebagai regulator harus hadir untuk melindungi juga teman-teman yang menjadi kurir. Kadang promosi dijadikan sarana berlebihan untuk meng-attract, tapi kami juga harus lindungi teman-teman kurir,” ujarnya.
Jika diskon yang diterapkan justru menyebabkan tarif layanan menjadi di bawah biaya pokok, maka penerapannya dibatasi secara ketat. Pasal 45 ayat (4) mengatur potongan, termasuk gratis ongkir, hanya dapat diberlakukan untuk kurun waktu tertentu dengan paling lama tiga hari dalam sebulan. Penyedia layanan dapat mengajukan perpanjangan periode promo untuk kemudian dievaluasi oleh Komdigi dengan mempertimbangkan harga rata-rata di industri.
“Jadi, dalam regulasi ini ada formula yang jelas menyatakan siapa yang menyediakan layanan, menghitung tarifnya, berdasarkan struktur biaya yang ada di dalam Peraturan Menteri tersebut, dan ditentukan marginnya berapa yang akan ditetapkan oleh penyelenggara,” kata Gunawan Hutagalung Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital Kementerian Komdigi.
Penyedia layanan dapat mengajukan perpanjangan periode promo untuk kemudian dievaluasi oleh Komdigi dengan mempertimbangkan harga rata-rata di industri. “Standarnya tiga hari, tapi kalau mereka mau perpanjang, mereka minta evaluasi ke kita. Nanti kami lihat apakah harga itu masih layak atau tidak untuk diperpanjang,” ujarnya.
Sementara, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menyatakan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak mengatur atau membatasi promosi gratis ongkir yang dilakukan oleh e-commerce.
“Yang kami atur adalah diskon ongkos kirim yang diberikan langsung oleh perusahaan kurir melalui aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” tegasnya.
Edwin menegaskan, penekanan utama regulasi ini adalah pengendalian potongan harga yang diberikan kurir secara langsung, terutama jika nilainya di bawah struktur biaya operasional mereka. Ini mencakup biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran, hingga layanan tambahan lainnya. Tujuannya mencegah praktik tarif murah yang bisa merugikan kurir dan melemahkan daya tahan perusahaan logistik.
STEVY WIDIA
Discussion about this post