youngster.id - Pengguna pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) di Indonesia bertumbuh pesat. Pada tahun 2024, jumlahnya mencapai 8,8 juta orang. Di sisi lain, kasus pencurian identitas untuk pengajuan pinjaman ilegal masih marak terjadi.
Menurut Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), sepanjang periode 2022-2023 terjadi 113 kasus kebocoran data pribadi di Indonesia, yang mengakibatkan 143 juta akun terdampak pada 2023. Kondisi tersebut menempatkan Indonesia sebagai negara dengan jumlah kebocoran data terbanyak ke-13 di dunia.
Hal ini krusial untuk diatasi agar upaya inklusi keuangan yang didorong oleh industri fintech lending dalam menjangkau 132 juta masyarakat underserved dan underbanked—yang belum terlayani oleh lembaga keuangan konvensional—tetap dapat dipercaya oleh publik dan konsumen.
Sebagai landasan dalam memastikan layanan keuangan yang aman dan terpercaya, pelaku industri fintech lending wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Regulasi ini mengharuskan seluruh badan publik, termasuk platform fintech lending, untuk mengelola data pengguna secara sah, spesifik, dan transparan, serta memastikan bahwa data tidak digunakan tanpa persetujuan eksplisit dari pemiliknya.
“Kami percaya bahwa perlindungan data pribadi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga kunci dalam membangun kepercayaan konsumen,” ujar Karissa Sjawaldy, Chief of Public Affairs AdaKami, Kamis (27/2/2025).
Dijelaskan Karissa, untuk memastikan keamanan data pengguna yang kini terakumulasi mencapai 7,44 juta orang sejak 2018, AdaKami menerapkan sejumlah teknologi dan protokol keamanan yang sesuai dengan standar industri fintech lending. Antara lain Enkripsi Secure Socket Layer (SSL) untuk memastikan data yang dikirimkan melalui platform tetap aman dan terlindungi dari akses tidak sah dan kebocoran atau penyalahgunaan informasi pribadi.
Selain itu, AdaKami juga menerapka Electronic-Know Your Customer (e-KYC) untuk meningkatkan keamanan dan kelancaran proses verifikasi pengguna dengan deteksi penipuan berbasis Artificial Intelligence. Termasuk, kolaborasi dengan Dukcapil dalam verifikasi identitas calon pengguna dan pihak swasta seperti Privy dalam tanda tangan digital untuk menjamin proses yang lebih akurat dan aman.
Diklaim Karissa, AdaKami tidak hanya menerapkan teknologi keamanan tetapi juga menjunjung tinggi transparansi dalam pengelolaan data pengguna, antara lain dengan memastikan bahwa seluruh data hanya digunakan sesuai dengan izin yang diberikan konsumen dan regulasi yang berlaku, menjadikannya dasar dalam pengelolaan dan penyimpanan data yang bertanggung jawab. Pengelolaan data ini dilakukan sesuai dengan pengaturan dalam UU PDP dan hanya digunakan untuk tujuan yang telah diizinkan serta disetujui sepenuhnya oleh pengguna. Persetujuan ini diberikan saat pengguna menandatangani perjanjian layanan, yang menjadi dasar hukum bagi AdaKami dalam memproses data pribadi secara transparan dan bertanggung jawab.
“Keamanan data bukan hanya tentang penggunaan teknologi, tetapi juga bagaimana kami membangun budaya kepatuhan dan transparansi dalam setiap layanan. Dengan langkah-langkah yang kami terapkan, kami ingin memberikan rasa aman bagi setiap pengguna dalam mengakses layanan fintech lending,” pungkas Karissa. (*AMBS)
Discussion about this post