Pengelolaan Bank Sampah Akan Berbadan Hukum Koperasi

Pengelolaan Bank Sampah di Lampung. (Foto: Istimewa/Youngsters.id)

youngster.id - Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengembangkan kerja sama pengelolaan bank sampah.Program sinergi yang akan disusun adalah penguatan bentuk Badan usaha pelaku pengelolaan Bank Sampah melalui IUMK untuk pelaku usaha mikro, kecil (perorangan).

Bank sampah adalah tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi. Jumlah bank sampah di DKI Jakarta tercatat 420 bank sampah yang masih berbentuk paguyuban/komunitas pengelola sampah rumah tangga.

Saat ini sedang disusun sinergi program melalui perjanjian kerja sama antara Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM dengan Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Bidang Pengelolaan Bank Sampah.

Deputi Restrukturisasi Usaha Yuana Setyowati mengatakan program sinergi yang akan disusun adalah penguatan bentuk Badan usaha pelaku pengelolaan Bank Sampah melalui IUMK untuk pelaku usaha mikro, kecil (perorangan). Selain itu, dipandang penting juga Pengembangan Kemitraan Pengelola Bank Sampah dengan mitra strategis.

“Sangat perlu juga disinergikan adalah pengembangan pilot project (best Practise) untuk Badan Hukum Koperasi Bank sampah yang di sinergikan dengan perusahaan dan Mitra strategis lainnya,” kata Yuana, Kamis (5/1/2017).

Sinergi program strategis Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan antara lain melalui IUMK, program pendampingan melalui PLUT KUMKM, Kemitraan dan penguatan kelembagaan, hak cipta dan akses pembiayaan melalui KUR, LPDB dan lembaga keuangan lainnya.

Ini merupakan tindak lanjut dari MOU Menteri Koperasi dan UKM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor : PKS.1/MENLHK/PSLB3/PSLB./0/3/2016 dan nomor : 05/KB/M/KUKM/III/2016 tentang : Program Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah berbasis Lingkungan Hidup, pada 5 Maret 2016.

FAHRUL ANWAR

Exit mobile version