youngster.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengungkapkan Peraturan Menteri (Permen) layanan over-the-top (OTT) akan rampung pada 2018.
“Harusnya kuartal kedua tahun 2018 harus ada, sudah terbit. Cuma waktu itu (Permen OTT) kan masih tergabung sama Telko, kalau Telko urus perijinan, IT urus soal pendaftaran–mendaftarakan pemilik platform, cara kerja, penanggung jawabnya siapa. Harmonisasi dengan berbagai pihak itu tak semudah yang dibayangkan lho,” kata Semuel Abrijani Pangerapan Dirjen Aptika Kemkominfo usai acara Diskusi Jurnalis Bersama Kemkominfo, Senin (18/12/2017).
Salah satu poin utama dalam Permen itu adalah tentang OTT asing yang beroperasi di Indonesia, berdasarkan Surat Edaran (SE) No 36 /2016, OTT asing wajib mendirikan Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. BUT didirikan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Menkominfo sendiri sebetulnya menargetkan Permen OTT diterbitkan pada semester pertama 2017. Diketahui, Permen itu masih berupa uji publik yang diumumkan pada April 2016. Menurut Samuel, ada beberapa hal yang harus ‘dirapikan’ sebelum Permen OTT diterbitkan.
FAHRUL ANWAR
Discussion about this post