Permudah Startup, Kadin Ajukan Perizinan Kantor Virtual ke Kemendag

youngster.id - YOUNGSTERS.id – Guna memudahkan para pebisnis rintisan (startup) dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengajukan perizinan kantor virtual (virtual office) ke Kementerian Perdagangan.

“Munculnya banyak bisnis rintisan seperti teknologi aplikasi dan para UMKM baru, sejatinya harus didukung pemerintah melalui regulasi yang memihak pada pengusaha pemula,” kata Sandiaga Uno, Wakil Ketua Umum Kadin bidang UMKM, Koperasi, dan Industri Kreatif, dalam keterangan tertulisnya.

Oleh karena itu, lanjut Sandiaga, kehadiran para pebisnis rintisan digital dan UMKM, serta jasa seperti kantor virtual jangan dihambat karena hanya regulasi. Justru, saat ini sudah seharusnya berbagai pihak di dalam negeri dibantu untuk mengejar ketertinggalan dari luar negeri. “Jadi peraturan yang dibuat juga harus kondusif,” ujarnya.

Sandiaga juga menyatakan telah menyampaikan keinginan dari pengusaha pemula itu kepada sejumlah pihak yang ada di pemerintahan pusat. Antara lain Kemendag dan Kantor Wakil Presiden.

Sebelumnya, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) mendukung keberadaan virtual office atau kantor bersama di Indonesia untuk menyelamatkan bisnis rintisan digital dan UKM.

 

ANGGI AJI SAPUTRA

Editor : STEVY WIDIA

Exit mobile version