Senin, 29 September 2025
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News

Perusahaan Aplikasi Taksi Online Wajib Bajar Pajak

3 Maret 2017
in News
Reading Time: 2 mins read
Perusahaan Aplikasi Taksi Online Wajib Bajar Pajak

Peraturan pemerintah, taksi online masuk ke dalam angkutan sewa khusus. (Foto: Ilustrasi/Youngsters.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Perusahaan aplikasi yang menaungi taksi daring wajib membayar pajak sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

“Terdapat tambahan ketentuan baru masukan dari Ditjen Pajak, yaitu mengenai kriteria perusahaan penyedia aplikasi berbasis Teknologi Informasi (TI) yang melakukan usaha di Indonesia,” kata Pudji Hartanto Iskandar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dalam diskusi dilansir Antara Kamis (2/3/2017) di Jakarta.

Pudji menuturkan perusahaan penyedia aplikasi berbasis TI wajib berbadan hukum Indonesia dengan kriteria minimal di antaranya melakukan kontrak. Kemudian melakukan, penjualan dan/atau penyerahan jasa, penagihan, memiliki rekening bank yang menjadi sarana penampungan hasil penjualan atau penyerahan jasa pada bank yang ada di Indonesia, mempunyai/menguasai server atau pusat data (data centre) yang berdomisili di Indonesia, melakukan Pemasaran, promosi, dan kegiatan asistensi lainnya, dan menyediakan layanan dan penyelesaian pengaduan konsumen.

Baca juga :   Film Kadet 1947: Bawa Pulang Dua Piala di JAFF

“Rumah saja yang diam dikenakan pajak, apalagi menjelankan menjalankan usaha, kalau enggak mau dikenakan pajak ya maling saja,” ujar Pudji.

Direktur Multi-Moda Drjen Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Maulana mengatakan, substansi pengenaan pajak akan diserahkan kepada Dirjen Perpajakan Kementerian Keuangan. “Substansinya ini untuk kepentingan perpajakan,” kata dia.

Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub telah melakukan uji publik yang pertama bersama dengan operator taksi daring dan taksi resmi serta pemangku kepentingan.

Uji publik yang kedua juga akan dilakukan untuk memberikan masukan-masukan agar mengakomodasi kedua belah pihak, baik taksi resmi maupun taksi daring.

PM 32/2016 rencananya mulai berlaku pada 1 April 2017.

Terdapat 11 pon yang menjadi bahan revisi, PM 32/2016, yaitu:
– taksi daring masuk ke dalam angkutan sewa khusus
– mobil 1.000 cc bisa dioerasikan
– Pemda berhak mengatur tarif batas atas dan bawah taksi daring
– Pemda berhak membatasi jumlah taksi daring sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing
– Kewajiban balik nama STNK harus atas nama perusahaan terhitung masa berlaku STNK pribadi habis
– Wajib uji berkala (KIR)
– Memiliki pool bisa dengan kerja sama
– Memiliki bengkel yang bisa bergabung dengan perusahaan tertentu
– Membayar pajak bagi perusahaan aplikasi sesuai dengan apa yang diatur Ditjen Pajak Kementerian Keuangan
– Memberikan akses kepada Kemenhub berupa data pengemudi (dashboard) oleh perusahaan taksi daring dan pemberian sanksi berupa teguran hingga pemblokiran.

Baca juga :   Dua Tahun Startup Tentang Anak Miliki 1,5 Juta Pengguna

STEVY WIDIA

Tags: Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam TrayekPeraturan Menteri Perhubungantaksi aplikasi onlinetaksi daring
Previous Post

Universitas Jambi Ciptakan Bahan Bakar Dari Limbah Sawit

Next Post

Kamera ini Khusus Untuk Vloger

Related Posts

GrabElectric
News

Grab Janji Lindungi Konsumen dari Mitra Pengemudi Tak Profesional

3 Juni 2023
0
3 Penyedia Ojek Online  Resmi Kantongi Izin Operasional dan Berstiker di Jawa Timur
News

12 Provinsi Sudah Atur Kuota Armada Angkutan Online

27 Januari 2018
0
Perusahaan Aplikasi Taksi Online Wajib Bajar Pajak
News

Telah Terbit Payung Hukum Untuk Taksi Online

30 Oktober 2017
0
Load More
Next Post
Kamera ini Khusus Untuk Vloger

Kamera ini Khusus Untuk Vloger

Telkom Dukung BEI Perkuat Jaringan Terpadu Pasar Modal

Telkom Dukung BEI Perkuat Jaringan Terpadu Pasar Modal

Ada  Live Streaming Kamera 360 di Java Jazz 2017

Ada Live Streaming Kamera 360 di Java Jazz 2017

Discussion about this post

Recent Updates

influencer kecantikan

Digital Marketing & Influencer Dorong Pertumbuhan Klinik Kecantikan

29 September 2025
Harbolnas

Empat Strategi Memaksimalkan Harbolnas di Era Konsumen yang Kian Selektif

29 September 2025
UmrahCash x VIDA

Kolaborasi UmrahCash dan VIDA Hadirkan Dompet Digital Syariah

29 September 2025
XLSMART Integrasikan Pusat Operasi Jaringan Terpadu Customer Experience dan Service Operation Center

XLSMART Integrasikan Pusat Operasi Jaringan Terpadu Customer Experience dan Service Operation Center

29 September 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Fastwork Raih Pendanaan Seri A US$4,8 Juta

Fastwork Luncurkan Fitur Baru Untuk Pengguna Jasa Freelancer

11 Agustus 2020
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
influencer kecantikan

Digital Marketing & Influencer Dorong Pertumbuhan Klinik Kecantikan

29 September 2025
Harbolnas

Empat Strategi Memaksimalkan Harbolnas di Era Konsumen yang Kian Selektif

29 September 2025
UmrahCash x VIDA

Kolaborasi UmrahCash dan VIDA Hadirkan Dompet Digital Syariah

29 September 2025
XLSMART Integrasikan Pusat Operasi Jaringan Terpadu Customer Experience dan Service Operation Center

XLSMART Integrasikan Pusat Operasi Jaringan Terpadu Customer Experience dan Service Operation Center

29 September 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version