youngster.id - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menegaskan pihaknya akan terus bekerja menelusuri penyebar informasi hoax di media sosial. Tujuannya untuk melakukan penegakan hukum pada pihak yang membuat resah.
“Mereka yang kirim hoax akan dilakukan lidik dengan kemampuan teknologi informasi untuk melakukan penegakan hukum pada mereka. Bagi instansi, kementerian atau lembaga, dan masyarakat yang dirugikan berita hoax agar melaporkan ke Polri agar bisa jadi dasar hukum,” kata Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul Kamis (28/12/2016) di Mabes Polri Jakarta.
Menurut Martinus, bagi mereka yang mengunakan media sosial, perlu bijak sebelum memforward info yang diterima. Jangan sampai info yang belum dicek kebenarannya dilakukan penyebaran. Think before click.
“Pemblokiran sudah lebih mudah dengan revisi UU ITE. Kominfo punya kewenangan dalam memblokir akun atau web yang diindikasikan sara, ujaran kebencian, radikalisme. Yang kita nilai akan diblokir, ya kita blokir,” sambungnya.
Polri, BNPT, dan instansi terkait, bila ingin blokir, bisa mengajukan permintaan ke Kominfo. Disana akan ada panel yang memutuskan untuk memblokir atau tidak. Blokir tidak akan dilakukan serampangan.
STEVY WIDIA