Presiden Akan Turunkan Pajak UMKM

Presiden Joko Widodo (Foto : Istimewa/Youngsters.id)

youngster.id - Presiden Joko Widodo akan menurunkan pajak bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Keinginan Presiden Jokowi menurunkan pajak UKM sebagai respon atas permintaan pelaku UKM untuk menurunkan pajak dari 1 % menjadi 0,25 %.

“Presiden sudah menyanggupi permintaan para pelaku KUMKM,” kata Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Ngurah Puspayoga seusai mendampingi 31 pelaku UKM bertemu Presiden Jokowi baru-baru ini di Istana Merdeka, Jakarta.

Puspayogo mengatakan, keinginan Presiden Jokowi menurunkan pajak UKM sebagai respon atas permintaan pelaku UKM. Pajak 1 % yang dibebankan negara dinilai cukup memberatkan bagi pelaku UKM di Tanah Air.
Tidak hanya itu, Presiden juga akan menurunkan tarif uang tebusan tax amnesty bagi wajib pajak UKM. Tarif uang tebusan untuk wajib pajak UKM yang mengungkapkan harta sampai Rp 10 miliar tetap akan dikenai tarif tebusan sebesar 0,5 %. Sedangkan untuk harta di atas Rp 10 miliar yang sebelumnya dikenai 2 % akan dipertimbangkan untuk diturunkan.

“Sekarang kena untuk badannya 0,5 %. 0,5 ok, cuma untuk perorangan jangan 2 %, memberatkan. Diusulkan untuk disamakan menjadi 0,5 %. Dan presiden sudah merespon dan tadi juga disampaikan ke Dirjen Pajak,” jelasnya.

Pajak UKM diatur dalam PP Nomor 46 tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Seiring dengan pajak UKM akan diturunkan maka pemerintah berancana mengubah peraturan tersebut.

Tax amnesty untuk UMKM diperuntukkan kepada wajib pajak yang usahanya memiliki omzet Rp 4,8 miliar. Ada dua skema tarif yang diberlakukan. Pertama, tarif sebesar 0,5 % bagi wajib pajak yang mendeklarasikan harta sampai Rp 10 miliar dengan melampirkan surat pernyataan omzet. Kedua, tarif 2 % bagi wajib pajak yang mengungkapkan harta lebih dari Rp 10 miliar dengan melampirkan surat pernyataan omzet. Tarif tebusan untuk UMKM tidak ada tahapan waktu, berlaku sejak 1 Juli 2016 sampai berakhirnya tax amnesty, yaitu 31 Maret 2017.

Sedangkan wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri akan diberi tarif tebusan sebesar dua persen untuk pelaporan yang dilakukan tiga bulan pertama setelah tax amnesty berlaku, kemudian 3 % untuk tiga bulan kedua dan 5 % untuk periode 1 Januari – 31 Maret 2017.

Untuk wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa repatriasi akan dikenai tarif 4 % untuk tiga bulan pertama setelah tax amnesty berlaku, 6 % untuk tiga bulan kedua, dan 10 % untuk periode 1 Januari-31 Maret 2017.

Dengan pengembangan ini diharapkan dapat meningkatkan skala usaha UKM, dari yang skala menengah menjadi besar, kecil menjadi menengah dan yang mikro naik menjadi kecil. Presiden juga berharap UKM dapat tetap eksis dan di saat yang sama juga profitable secara konsisten. “Karena apapun kita ingin mengembangkan ingin memperkuat seluruh potensi dari usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah yang ada,” tekas Presiden.

Hadir dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi yakni 31 pelaku UKM dari berbagai daerah. Seperti dari Provinsi DKI Jakarta, Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timut, Jogyakarta, dan Banten. Sedangkan yang mendampingi Presiden Jokowi diantaranya Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Ngurah Puspayoga, dan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.

STEVY WIDIA

Exit mobile version