Prioritaskan Keamanan Ayoconnect Dapat Lisensi PIAS dari BI

Ayoconnect

(ki-ka) Alex Jatra CFO Ayoconnect, Jakob Rost (o-Founder & CEO Ayoconnect, dan Chiragh Kirpalani Co-Founder & COO Ayoconnect. (Foto: istimewa)

youngster.id - Platform pembayaran digital Ayoconnect telah memperoleh lisensi Payment Initiation dan Acquiring Services (PIAS) dari Bank Indonesia (BI).  Salah satu solusi Ayoconnect yang dijalankan dengan regulasi PIAS adalah Direct Debit atau pembayaran debit otomatis yang nyaman bagi pengguna.

“Keberhasilan kami dalam mendapatkan lisensi PIAS merupakan wujud komitmen untuk meyakinkan mitra usaha dan pengguna akhir bahwa teknologi ini diatur dengan benar dengan mempertimbangkan perlindungan konsumen,” ungkap Jakob Rost CEO dan Founder Ayoconnect dalam keterangannya Selasa (6/6/2023).

Jacob menjelaskan pembayaran debit otomatis menawarkan banyak manfaat seperti efisiensi waktu untuk mengumpulkan dana, mengurangi biaya pengumpulan, mengurangi pembayaran yang terlambat sekaligus tingkat gagal bayar pinjaman. Ini membuat pengalaman pembayaran tunggal dan berulang menjadi lebih nyaman bagi konsumen dan bisnis

Melalui pembayaran debit otomatis, berbagai perusahaan seperti utilitas, asuransi, layanan streaming maupun internet, termasuk startup dan UMKM, dapat memberikan pilihan pembayaran reguler dan pembayaran tunggal berbasis digital kepada konsumen yang telah memberikan persetujuan.

Saat ini, Direct Debit Ayoconnect telah digunakan oleh berbagai bank rekanan di antaranya adalah BRI, Bank Mandiri, CIMB Niaga, BNI, Bank Danamon, Bank Syariah Indonesia, dan Bank Neo Commerce.

“Kami akan terus menjunjung tinggi pelaksanaan prinsip-prinsip good corporate governance dan etika bisnis dalam menjalankan kegiatan usaha dan terus meningkatkan layanan yang kami sediakan kepada setiap dan seluruh mitra Ayoconnect,” kata Jacob.

Mengutip informasi dari laman resmi BI, aktivitas PIAS merupakan layanan penerusan transaksi pembayaran serta merupakan jenis metode pembayaran baru yang didorong oleh perkembangan Open Banking.

Secara sederhana, PIAS mengatur penyedia pihak ketiga (TPP) berlisensi untuk mematuhi ketentuan demi menjamin keamanan nasabah dalam melakukan pembayaran melalui transfer bank langsung dari rekening bank nasabah.

 

STEVY WIDIA

Exit mobile version