youngster.id - Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) layanan ojek online dilarang membawa penumpang dan hanya boleh mengangkut barang. Menanggapi peraturan ini, Grab Indonesia sebagai salah satu penyedia moda transportasi roda dua berbasis aplikasi (ojek online), sedang menindaklanjuti pedoman tersebut.
Sejak awal penyebaran Covid-19, perusahaan mengaku telah memantau kondisi dan menyiapkan pemangku kepentingan terkait termasuk para mitra pengemudi.
“Terkait kebijakan PSBB pemerintah, saat ini kami sedang menindaklanjuti pedoman dari Permenkes No.9/2020 dan berkoordinasi dengan pihak terkait,” ungkap Tri Sukma Anreianno Head of Public Affairs Grab Indonesia, dalam keterangannya, Selasa (7/4/2020).
Menurut Tri, Grab aktif mengimbau semua mitra pengemudi dan pengiriman untuk mengutamakan kesehatan dan untuk mengambil tindakan pencegahan secara menyeluruh.
Dalam hal ini termasuk mengenakan masker setiap saat, mendisinfeksi kendaraan dan tas pengiriman mereka secara teratur, sering mencuci dan membersihkan tangan, serta menjaga jarak aman melalui prosedur contactless delivery bagi mitra pengiriman GrabFood dan GrabExpress.
Hal tersebut merupakan salah satu pedoman dalam Permenkes PSBB yang diterbitkan belum lama ini. Sebelumnya, Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, menerbitkan Permenkes No. 9 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Penanganan COVID-19. Peraturan ini bertujuan memutus mata rantai penyebaran virus Corona yang menyebabkan Covid-19.
Pada aturan Permenkes PSBB juga dijelaskan sejumlah perusahaan komersial dan swasta yang tetap boleh beroperasi saat daerah ditetapkan PSBB. Salah satunya, layanan ojek online. Namun, layanan ini hanya boleh untuk mengangkut barang selama PSBB.
“Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang,” bunyi Permenkes itu.
Apabila di suatu daerah ditetapkan PSBB, maka pemerintah akan melakukan peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi, serta kegiatan khusus terkait pertahanan dan keamanan.
Selain layanan ekspedisi barang dan ojek online, ada sejumlah bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi secara terbatas. Namun, perusahaan itu harus menjaga jumlah minimum karyawan yang bekerja. Mereka juga tetap harus menerapkan physical distancing atau menjaga jarak aman sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona.
STEVY WIDIA
Discussion about this post