youngster.id - Qlue, menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk kerja sama memerangi penyebaran konten negatif di dunia maya. Penandatanganan itu disertai peluncuran dashboard aduan konten.
CEO Qlue, Raditya Maulana Rusdi, mengatakan, dengan diluncurkannya dashboard aduan konten ini diharapkan dapat menganalisis lebih dalam mengenai penyebaran konten negatif yang memecah-belah bangsa.
“Dashboard ini telah sukses di Jakarta, Manado dan kota-kota lainnya. Hal itu membuat tim kami termotivasi mengembangkannya untuk Kemkominfo,” ujar Raditya dalam keterangannya, Rabu (29/8/2018) di Jakarta.
Raditya juga mengatakan, dashboard ini dapat melihat tren konten negatif yang banyak beredar seperti intoleransi, berita palsu dan provokasi. “Ide pembuatan dashboard ini juga diperkuat oleh tukar pikiran antara Qlue dengan komunitas-komunitas di pelosok Tanah Air,” jelasnya.
Menurutnya, isu konten negatif ini cukup banyak ditemukan di daerah. “Masyarakat pun sesungguhnya resah karena merusak persaudaraan mereka dengan kerabat terdekat,” ujar Raditya.
Sementara itu Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan, terdapat sekitar 800.000 situs di Indonesia yang telah terindikasi sebagai konten negatif.
“Angka ini menunjukkan bahwa telah banyak oknum yang menyalahgunakan internet untuk keuntungan pribadi dan kelompoknya dengan cara menyebarkan konten-konten negatif yang menimbulkan keresahan di masyarakat,” kata Semuel.
Menurut Semuel, pihaknya sedang menggarap Peraturan Menteri (PM) berdasarkan studi banding ke Malaysia dan Jerman terkait berita hoax dan ujaran kebencian.
“Jadi peraturan menteri itu tentang pengendalian konten. Di dalamnya ada fake news. Yang ilegal bukan hanya fake news, tapi banyak, saya tidak lagi sebut hoax,” pungkas Semuel.
STEVY WIDIA