youngster.id - Untuk mendukung program menyusui Air Susu Ibu (ASI) ekslusif di Indonesia, pemerintah telah membuat sejumlah aturan yang menjadi pedoman dalam memasarkan susu formula (sufor) untuk anak usia 0-12 bulan, termasuk ketika memasarkannya melalui media online atau e-Commerce.
Komite Etik Asosiasi Perusahaan Produk Bernutrisi untuk Ibu dan Anak (APPNIA), Debora R. Tjandrakusuma memaparkan, selama ini masih sering dijumpai pelanggaran yang dilakukan di media online dalam memasarkan susu formula. Pelanggaran tersebut tak lepas dari ketidaktahuan dan kurangnya pemahaman para pedagang online mengenai peraturan-peraturan yang berlaku.
“Memasarkan susu formula bayi usia 0-12 bulan di media online boleh-boleh saja, tetapi ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi. Bila melanggar, sanski penjara dan juga denda bisa menjerat pelakunya,” ungkap Debora di acara Sosialisasi Kebijakan Pemasaran Susu Formula yang digelar APPNIA dan Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA),Senin (30/1/2017) di di Jakarta.
Hal-hal yang tidak boleh dilakukan saat memasarkan susu formula di media online antara lain menggunakan gambar bayi sehat yang seolah-olah menjadi sehat karena penggunaan produknya, memajang produk di area promosi dan banner atau di halaman utama website, memberikan deskripsi yang berlebihan untuk membuat konsumen tertarik, serta menggunakan gambar botol susu, dot atau empeng.
“Pedagang online juga tidak boleh melakukan diskon atau coret harga, atau melakukan harga bertingkat. Misalnya kalau beli 1 Rp 50.000, tapi kalau beli 2 Rp 89.000,” papar Debora.
Hal lainnya yang juga tidak boleh dilakukan yaitu memberikan bonus atau hadiah untuk pembeli, serta mempunyai perwakilan perusahaan yang bertugas mempromosikan produk dan memberi layanan konsultasi online seputar produk.
Aturan pembatasan pemasaran susu formula tersebut antara lain merujuk pada Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2012 tentang pemberian ASI ekslusif, serta sejumlah peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
STEVY WIDIA
Discussion about this post