Sabtu, 27 September 2025
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News

Satgas Waspada Investasi Hentikan 7 Perusahaan Crowd Funding

24 Februari 2017
in News
Reading Time: 1 min read
Satgas Waspada Investasi Hentikan 7 Perusahaan Crowd Funding

Ketua Satgas Waspada Indonesia, Tongam L Tobing (kedua dari kanan) beserta tim. (Foto: Istimewa/Youngsters.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi menghentikan kegiatan 7 perusahaan penghimpun dana masyarakat. Penghentian ini karena mereka tidak memiliki izin, sehingga sulit diawasi dan berpotensi merugikan masyarakat.

Ketujuh perusahaan tersebut adalah PT Crown Indonesia Makmur, PT Number One Community, PT Royal Sugar Company, PT Kovesindo, PT Finex Gold Berjangka, PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia), dan Talk Fusion.

“Satgas telah memanggil perusahaan-perusahaan tersebut. Usaha mereka dapat dilanjutkan kembali jika sudah mendapat izin dari otoritas,” kata Tongam L. Tobing Ketua Satgas Waspada Investasi dalam siaran pers Kamis (23/2/2017) di Jakarta.

Tongam mengatakan, kegiatan tujuh perusahaan tersebut sudah diawasi berdasarkan informasi yang disebarkan perusahaan melalui berbagai media baik, media cetak, media sosial, maupun elektronik. Karena itu penghentian ketujuh perusahaan tersebut setelah kajian tim internal dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Baca juga :   OJK Kembali Temukan 123 Fintech Ilegal

Setelah dipanggil Satgas, lima perusahaan yakni PT Crown Indonesia Makmur, Number One Community, PT Royal Sugar Company, PT Kovesindo, PT Finex Gold Berjangka tidak hadir tanpa alasan. Adapun dua perusahaan lain, yaitu PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia) dan Talk Fusion menghadiri panggilan Satgas dan bersikap kooperatif.

Untuk itu, Satgas meminta masyarakat agar tidak melakukan kegiatan investasi dengan tujuh perusahaan tersebut dan melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi apabila perusahaan itu masih melakukan kegiatan sebelum mendapatkan izin dari otoritas terkait.

STEVY WIDIA

Tags: perusahaan penghimpunan dana masyarakatSatgas Waspada Investasi
Previous Post

Inilah 5 Tren Teknologi Dalam Ekonomi Digital

Next Post

Anjungan “Wonderful Indonesia” Sabet Penghargaan di AS

Related Posts

Fintech
News

OJK Kembali Temukan 123 Fintech Ilegal

7 September 2019
0
Load More
Next Post
Anjungan “Wonderful Indonesia” Sabet Penghargaan di AS

Anjungan "Wonderful Indonesia" Sabet Penghargaan di AS

Tokopedia Tingkatkan Transaksi Online Lewat Kartu Hadiah

Tokopedia Tingkatkan Transaksi Online Lewat Kartu Hadiah

Telkomsel Akan Gelar Kompetisi Game Tingkat Nasional

Telkomsel Akan Gelar Kompetisi Game Tingkat Nasional

Discussion about this post

Recent Updates

Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

27 September 2025
Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih Berperan Bagi Pemerataan Akses Energi Bersih

26 September 2025
Waste4Change

Waste4Change Catat Pertumbuhan Rata-rata Tahunan 88% dan Kelola 64,9 Juta Kg Sampah dalam Satu Dekade

26 September 2025
social commerce

MSC: 74% Pelaku Social Commerce Masih Mengandalkan Dana Pribadi Untuk Modal Usaha

26 September 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Fastwork Raih Pendanaan Seri A US$4,8 Juta

Fastwork Luncurkan Fitur Baru Untuk Pengguna Jasa Freelancer

11 Agustus 2020
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

27 September 2025
Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih Berperan Bagi Pemerataan Akses Energi Bersih

26 September 2025
Waste4Change

Waste4Change Catat Pertumbuhan Rata-rata Tahunan 88% dan Kelola 64,9 Juta Kg Sampah dalam Satu Dekade

26 September 2025
social commerce

MSC: 74% Pelaku Social Commerce Masih Mengandalkan Dana Pribadi Untuk Modal Usaha

26 September 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version