youngster.id - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi menghentikan kegiatan 7 perusahaan penghimpun dana masyarakat. Penghentian ini karena mereka tidak memiliki izin, sehingga sulit diawasi dan berpotensi merugikan masyarakat.
Ketujuh perusahaan tersebut adalah PT Crown Indonesia Makmur, PT Number One Community, PT Royal Sugar Company, PT Kovesindo, PT Finex Gold Berjangka, PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia), dan Talk Fusion.
“Satgas telah memanggil perusahaan-perusahaan tersebut. Usaha mereka dapat dilanjutkan kembali jika sudah mendapat izin dari otoritas,” kata Tongam L. Tobing Ketua Satgas Waspada Investasi dalam siaran pers Kamis (23/2/2017) di Jakarta.
Tongam mengatakan, kegiatan tujuh perusahaan tersebut sudah diawasi berdasarkan informasi yang disebarkan perusahaan melalui berbagai media baik, media cetak, media sosial, maupun elektronik. Karena itu penghentian ketujuh perusahaan tersebut setelah kajian tim internal dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Setelah dipanggil Satgas, lima perusahaan yakni PT Crown Indonesia Makmur, Number One Community, PT Royal Sugar Company, PT Kovesindo, PT Finex Gold Berjangka tidak hadir tanpa alasan. Adapun dua perusahaan lain, yaitu PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia) dan Talk Fusion menghadiri panggilan Satgas dan bersikap kooperatif.
Untuk itu, Satgas meminta masyarakat agar tidak melakukan kegiatan investasi dengan tujuh perusahaan tersebut dan melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi apabila perusahaan itu masih melakukan kegiatan sebelum mendapatkan izin dari otoritas terkait.
STEVY WIDIA
Discussion about this post