youngster.id - Platform pencarian mobil SEVA menambahkan layanan baru, yaitu layanan pengurusan surat kendaraan secara online untuk konsumen di wilayah Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi).
CEO SEVA, Handoko Liem mengatakan, Layanan Surat Kendaraan yang dihadirkan oleh SEVA bertujuan untuk memperkuat layanan bagi konsumen, sehingga konsumen yang membeli mobil baru di SEVA dapat melakukan pembayaran pajak maupun pengurusan surat kendaraan di masa yang akan datang dengan mudah.
“SEVA berkomitmen untuk memberikan layanan menyeluruh termasuk pada kualitas purna jual. Oleh karena itu, melalui layanan pengurusan surat kendaraan secara online, harapannya konsumen mendapatkan pengalaman pengurusan surat kendaraan secara mudah, aman, dan nyaman,” kata Handoko, Selasa (4/7/2023).
SEVA menyediakan berbagai layanan lengkap untuk pengurusan surat kendaraan roda dua dan roda empat yang mencakup: Pengurusan STNK dan BPKB baru kendaraan untuk Perorangan dan Perusahaan, Perpanjang STNK tahunan dan lima tahunan untuk kendaraan Perorangan dan Perusahaan,Balik Nama STNK dan BPKB untuk kendaraan Perorangan dan Perusahaan.
Juga layanan: Blokir Plat Kendaraan yang sudah terjual atau berpindah kepemilikan, Mutasi (Cabut Berkas) dari wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Plat B), dan Mutasi (Submit Berkas) ke wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Plat B),
“Kini konsumen dapat menghemat waktu dalam mengurus surat kendaraan secara online. Konsumen dapat selesaikan urusan surat kendaraan secara mudah, aman, dan nyaman yang terintegrasi dengan sistem JumpaPay, biro jasa yang terdaftar di kantor Samsat Polda Metro Jaya,” tutup Handoko.