Shopee Kenakan Biaya Layanan Mulai 23 Oktober 2022

Shopee Live

Shopee Apps. (Foto: istimewa)

youngster.id - Shopee Indonesia mengumumkan mengenakan biaya layanan atau jasa aplikasi sebesar Rp1.000 untuk setiap transaksi. Langkah ini dikatakan untuk mengembangkan teknologi agar dapat melayani pelanggan dengan lebih baik.

Shopee Indonesia menyebut, kebijakan pengenaan biaya layanan bagi konsumen berlaku mulai 23 Oktober 2022.

“Biaya layanan adalah sebesar Rp1.000 untuk setiap transaksi produk fisik melalui situs atau aplikasi Shopee. Biaya layanan sudah termasuk biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku,” tulis Shopee Indonesia seperti dikutip, Minggu (23/10/2022).

Lebih lanjut, Shopee juga menyatakan biaya layanan hanya akan dikenakan kepada pengguna setelah empat kali bertransaksi dengan menggunakan metode pembayaran apapun dan tanpa minimum pembelian.

Biaya layanan tidak berlaku untuk transaksi produk digital seperti keuangan, zakat, dan donasi. Namun, biaya layanan tetap berlaku untuk produk digital yang disertakan dalam pembelian produk fisik.

 

STEVY WIDIA

Exit mobile version