youngster.id - Perusahaan fintech lending Investree mengumumkan penutupan seluruh layanan dan kegiatan operasional usaha Investree Syariah. Unit layanan syariah ini telah dihentikan secara resmi sejak bulan Januari 2023.
Adrian Gunadi, Co-Founder & CEO Investree mengatakan, penutupan Investree Syariah ini dikarenakan Investree Group sedang dalam proses membuat perusahaan atau entitas lain (spin-off) untuk layanan keuangan berbasis syariah tersebut untuk didaftarkan ke OJK.
Merujuk pada POJK 10/2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur penyelenggara fintech lending konvensional hanya boleh menjalankan unit usaha konvensional tidak termasuk/terpisah dari unit usaha syariah. Dalam hal ini, POJK 10/2022 mengakomodasi dengan baik mengenai upaya perusahaan pembiayaan konvensional yang berkeinginan untuk menjadi perusahaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
“Penyelenggara konvensional yang melakukan konversi menjadi penyelenggara berdasarkan prinsip syariah wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan konversi dari OJK,” ucap Adrian, dalam keterangan resminya, Rabu (22/2/2023).
Menurut Adrian, meski telah menghentikan pemasaran produk atau unit syariah serta memastikan bahwa seluruh hak dan kewajiban terselesaikan, Investree telah bersurat dengan OJK terkait rencana pengalihan kegiatan usaha atau spin-off operasional Investree Syariah untuk beroperasi di bawah badan hukum yang berbeda dengan PT Investree Radhika Jaya.
Hal itu tertuang dalam Pemberitahuan Pengalihan Kegiatan Unit Syariah yang dikirimkan oleh Investree ke OJK tertanggal 28 Maret 2022 dan ditanggapi oleh OJK dengan Tanggapan Rencana Spin-off Investree tertanggal 20 April 2022.
Sebagai informasi tambahan, data per Q4 2022, spesifik untuk layanan Investree Syariah mencatat jumlah penyaluran pinjaman sebesar Rp484,5 miliar (dari total penyaluran pinjaman Investree konvensional dan syariah Rp12,56 triliun) kepada para Penerima Pembiayaan yang merupakan pelaku-pelaku UMKM di seluruh wilayah operasional Investree.
“Dalam melakukan kegiatan bisnis, Investree selalu mengikuti peraturan dan regulasi yang berlaku, sejalan dengan apa yang ditetapkan oleh OJK,” tutup Adrian.
HENNI S.
Discussion about this post