youngster.id - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mengancam akan mengenakan sanksi kepada operator taksi aplikasi jika tidak memenuhi peraturan perizinan yang saat ini masih dalam proses hingga 31 Mei 2016.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah usai Sosisalisasi Pemudik Sepeda Motor dengan Menggunakan Bus di Jakarta, mengatakan pihaknya akan melaporkan kepada Menteri Koodinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan jika melanggar ketentuan.
“Saya akan laporkan kepada Menkopolhukam untuk memberikan sanksi yang seberat-beratnya apabila data yang diberikan dengan fakta yang dioperasionalkan berbeda,” kata Andri dalam pernyataan resmi Jumat (13/05/2016) di Jakarta.
Pasalnya, kata dia, saat ini salah satu operator angkutan berbasis aplikasi, Go-Jek, membuka aplikasi baru yaitu, Go-Car, tengah memenuhi persyaratan sebagai angkutan sewa resmi. Hal itu bisa diikuti oleh angkutan berbasis aplikasi lainnya, yang bermain di ranah angkutan sewa.
“Tidak masalah, tinggal Go-Jek ini menyerahkan berapa kendaraan yang akan dioperasikan, misalnya 1.000, tapi kalau kenyataannya 2.000 kendaraan itu jadi pelanggaran berat,” katanya.
Menurut dia, pihaknya sudah memasilitasi proses perizinan agar memiliki izin resmi sebagai angkutan sewa dan memberi waktu hingga kahir bulan ini. “Gampang sekarang kalau ‘online’, kita cek sudah ketahuan, kalau melanggar sikat saja,” katanya.
Terkait perkembangan perizinan Uber Taksi dan Grab, dia mengatakan keduanya sudah memenuhi izin penyelenggaraan dan tinggak menunggu izin operasi. “Izin operasi ini karena salah seluruh mobil yang dikerjasamakan harus di-KIR,” katanya.
STEVY WIDIA