youngster.id - Teknologi seperti tanda tangan elektronik yang aman menjadi solusi yang memudahkan interaksi dan transaksi secara digital tanpa harus bertatap muka. Keberadaan tanda tangan elektronik telah diakui pemerintah lewat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Pasal 11 Ayat 1 tentang Informasi dan Elektronik.
Direktur PT Indonesia Digital Identity (VIDA) Sati Rasuanto mengatakan, kehadiran tanda tangan elektronik yang aman tidak dapat dihindari lagi. Hal ini telah menjadi kebutuhan untuk bertransaksi pada masa normal baru sekarang. Undang-Undang menyatakan, tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan sah selama memenuhi beberapa persyaratan, antara lain kemampuan untuk mengidentifikasi dan memverifikasi penanda tangan secara digital, dan segala perubahan pada tanda tangan elektronik (baik waktu, identitas penandatangan, maupun lokasi penandatanganan) dapat diketahui.
“Tanda tangan elektronik yang aman merupakan metode yang paling efektif dan mudah diimplementasikan untuk memberikan akuntabilitas pada transaksi elektronik. Penggunaannya menjadi wujud transformasi digital dalam mengurangi manipulasi atau pemalsuan dokumen dan transaksi elektronik. Baik individu maupun perusahaan dapat menggunakan tanda tangan elektronik sebagai wujud perwakilan identitas digital terverifikasi yang sah dan validitasnya terjamin,” kata Sati dalam keterangannya, Selasa (11/8/2020).
PT VIDA telah tercatat sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sehingga VIDA memiliki otoritas untuk menerima pendaftaran, memverifikasi dan menerbitkan sertifikat dan tanda tangan elektronik.
Sati mengklaim, tanda tangan elektronik yang diterbitkan VIDA memiliki tingkat keamanan yang tinggi karena telah bersertifikasi, bersifat unik, melekat pada satu identitas yang terverifikasi, serta memiliki kekuatan hukum yang sah. Data dan informasi yang diperoleh selama proses penerbitan tanda tangan elektronik kemudian dikelola oleh sistem informasi yang aman sesuai dengan standar internasional ISO 27001.
Seluruh isi dokumen dilindungi dengan menggunakan kriptografi, dan hanya dapat diakses oleh pengguna melalui verifikasi identitas VIDA yaitu proses validasi identitas seseorang berdasarkan sumber data yang terpercaya. VIDA menggunakan verifikasi biometrik berupa pengenalan wajah, untuk memvalidasi identitas.
“Dengan segala kelebihan ini, tanda tangan elektronik yang aman menjadi solusi yang terjamin dan mengikat secara hukum, sehingga sangat cocok untuk digunakan pada berbagai jenis transaksi elektronik,” ujar Sati.
Menurut dia, selain memungkinkan proses bisnis baru, penggunaan tanda tangan elektronik menawarkan keuntungan yang signifikan dalam efisiensi, biaya lebih rendah, hubungan dengan mitra atau pelanggan yang lebih kuat, serta integrasi pada rantai pasokan yang lebih ketat.
“Dalam situasi dan kondisi dunia usaha saat ini, sudah saatnya masyarakat dan sektor bisnis cepat beradaptasi dan memperhatikan masalah keamanan dan privasi informasi dan identitas digital, termasuk penggunaan tanda tangan elektronik yang aman dan terpercaya,” pungkas Sati.
STEVY WIDIA
Discussion about this post